SUKOHARJO (Arrahmah.id) – Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, menyampaikan kronologi penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian pada dini hari.
Dalam surat edaran tertanggal 29 Oktober 2026, pihak pesantren mengklaim sejumlah barang inventaris dan milik pribadi senilai sekitar Rp 50 juta turut disita.
Surat edaran yang dikeluarkan Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an itu menjelaskan bahwa penggerebekan diduga berkaitan dengan kasus pembakaran warung yang menjual makanan berbahan babi di Sukoharjo.
Menurut pihak pesantren, seluruh santriwati dan ustazah yang dibawa untuk menjalani pemeriksaan akhirnya dipulangkan. Namun, pengurus menyebut sejumlah barang yang dibawa aparat belum dikembalikan hingga surat tersebut diterbitkan.
Pihak pesantren juga mengaku belum menerima surat resmi penyitaan barang-barang tersebut.
Penggerebekan Berlangsung Dini Hari
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pesantren, penggerebekan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati masih tertidur.
Dalam surat tersebut, pihak pesantren menyebut sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap dan puluhan anggota kepolisian yang mengaku berasal dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo mendatangi pondok.
Karena tidak ada yang membukakan pintu, aparat disebut mendobrak pintu pondok.
Para santriwati yang terkejut kemudian bersembunyi di kamar ustazah karena belum mengenakan jilbab.
Pihak pesantren mengklaim pintu kamar tersebut turut didobrak. Setelah pintu terbuka, sejumlah santriwati disebut dibawa keluar dan diintimidasi dengan senjata laras panjang.
Surat edaran itu juga menguraikan pengalaman seorang santriwati yang berada sendirian di ruangan belakang.
Menurut keterangan pihak pesantren, santriwati tersebut diperintahkan tiarap dan ditanyai mengenai identitasnya.
Ia juga disebut diminta memperlihatkan rambutnya ketika senjata laras panjang diarahkan kepadanya.
Pihak pesantren menilai kejadian tersebut menimbulkan ketakutan, terutama bagi santriwati yang masih di bawah umur.
Santriwati Dibawa ke Polsek dan Polres
Dalam kronologi yang sama, pihak pesantren menyebut para santriwati dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Sekitar pukul 06.00 WIB, mereka disebut baru mendapatkan makanan. Pihak pesantren juga menyatakan pemeriksaan berlangsung tanpa pendampingan wali maupun kuasa hukum serta tanpa surat panggilan kepolisian yang mereka ketahui.
Sekitar pukul 10.00 WIB atau sebelumnya, para santriwati kemudian dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Menurut surat edaran tersebut, para santriwati kembali meminta makanan sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, makanan disebut baru diberikan sekitar pukul 17.00 WIB, setelah mereka kembali menyampaikan permintaan karena kondisi tubuh mulai lemas.
Saat waktu Magrib, salah seorang wali santri mendatangi Polres Sukoharjo untuk meminta agar para santriwati dipulangkan.
Pihak pesantren menyebut para santriwati sempat diberi tahu bahwa orang tua masing-masing akan dihubungi untuk menjemput mereka. Namun, sejumlah wali santri kemudian mengaku tidak menerima telepon dari kepolisian, kecuali wali seorang santriwati bernama Isyana.
Pesantren Klaim Barang Senilai Rp 50 Juta Disita
Selain menyampaikan kronologi penggerebekan, pihak pesantren memerinci sejumlah barang yang disebut dibawa aparat. Total nilai barang inventaris dan barang pribadi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 50 juta.
Barang-barang yang disebut dalam surat edaran meliputi:
- Perangkat panahan, berupa busur dan anak panah yang menurut pihak pesantren digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler santri.
- Drone, yang diklaim digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler santriwati.
- Telepon genggam, milik sejumlah santri dan ustazah.
- Uang tabungan, dengan nilai gabungan yang disebut melebihi Rp 16 juta.
- Emas dan dirham, termasuk satu keping emas Antam dengan berat total satu gram serta dirham yang disimpan di dalam brankas.
- Tiga unit sepeda motor, yang menurut pihak pesantren merupakan milik ustazah.
- Barang inventaris lainnya, termasuk komputer dan barang lain yang disebut turut dibawa.
Pihak pesantren menyatakan pengurus maupun pemilik barang belum menerima surat penyitaan saat barang-barang tersebut dibawa. Mereka juga mengklaim barang-barang itu belum dikembalikan hingga surat edaran diterbitkan.
Belum terdapat keterangan dalam bahan yang tersedia mengenai dasar hukum penyitaan, daftar resmi barang bukti, maupun status barang-barang tersebut dari pihak kepolisian.
Dua Balita Disebut Ikut Terbawa
Surat edaran tersebut juga menyoroti keberadaan anak-anak di bawah umur dan dua balita yang disebut ikut dibawa saat penggerebekan berlangsung.
Pihak pesantren menyatakan seorang balita berusia tiga tahun, anak seorang ustazah, ikut terbawa dalam kejadian tersebut. Anak itu diklaim terus menangis karena ketakutan.
Selain itu, seorang anak ustazah berusia lima tahun disebut sempat terpisah dan kemudian diamankan oleh warga sekitar pondok. Anak tersebut selanjutnya diantar warga ke rumah kakeknya di kawasan Semanggi.
Menurut pihak pesantren, kejadian itu menimbulkan ketakutan dan trauma bagi para santriwati, ustazah, serta anak-anak yang berada di lokasi.
Namun, kondisi psikologis anak-anak tersebut dan rangkaian kejadian yang melibatkan mereka masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Kegiatan Belajar Mengajar Terhenti
Pihak Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an menyatakan kegiatan belajar mengajar terpaksa dihentikan setelah para santriwati dan ustazah dibawa untuk pemeriksaan, kemudian dipulangkan.
Dalam surat edaran itu, pengurus juga menyebut area pondok dipasangi garis polisi. Mereka mengaku belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai bukti yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Pengurus pesantren menyampaikan keberatan terhadap tindakan aparat yang mereka nilai tidak sesuai prosedur hukum.
Mereka secara khusus mempersoalkan pendobrakan pintu, perlakuan terhadap santriwati di bawah umur, serta penyitaan barang tanpa penyerahan dokumen resmi kepada pihak pondok.
Pihak pesantren meminta agar peristiwa tersebut mendapat perhatian dan evaluasi dari instansi terkait.
Pesantren Minta Barang Dikembalikan
Melalui surat edaran yang ditandatangani sejumlah pengurus dan pengasuh putri, Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an menyampaikan tuntutan agar barang-barang yang disebut disita segera dikembalikan apabila tidak lagi diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Pihak pesantren juga meminta aparat kepolisian melakukan evaluasi terhadap prosedur yang diterapkan dalam penggerebekan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.
(ameera/arrahmah.id)
