JAKARTA (Arrahmah.id) — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah. Pencopotan tersebut menyusul penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar yang menuai sorotan.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal Senin (2/11/2026). Dalam surat tersebut, AKBP Andhika Dharma Sena dimutasikan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.
Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya dijabat AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali. Sementara jabatan Kapolres Boyolali kini diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut mutasi tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan internal institusi kepolisian.
"Mutasi ini merupakan bentuk komitmen Kapolri dalam melakukan pembenahan internal dan meningkatkan profesionalisme secara konsisten dan berkelanjutan sesuai program prioritas Kapolri," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (2/11).
Selain Kapolres Sukoharjo, tiga anggota lainnya juga dinonaktifkan terkait perkara penggeledahan pesantren tersebut. Mereka adalah Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP.
Keempat personel tersebut kini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan.
Trunoyudo membenarkan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh personel yang terlibat, termasuk mantan Kapolres Sukoharjo.
"Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel, yaitu AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku Kasat Reskrim, Kanit Pidum IPDA FA, dan Kanit PPA IPDA RAP," jelasnya.
Pencopotan Kapolres dan penonaktifan tiga anggota tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut internal Polri atas peristiwa penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran. Sementara itu, pemeriksaan Propam masih berlangsung untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik oleh keempat personel tersebut.
(Samirmusa/arrahmah.id)
