SURABAYA (Arrahmah.id) — Pemberhentian Akhmad Muzakki dari jabatan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya belum menghentikan aksi mahasiswa. Kampus UINSA tetap disegel dan gedung rektorat masih diduduki mahasiswa hingga rektor definitif ditetapkan.
Wakil Presiden BEM UIN Sunan Ampel, Fadlurrakhman Fazle Purwardana, mengatakan mahasiswa akan tetap melanjutkan aksi meski Muzakki telah resmi diberhentikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
"Kita lanjut menyegel kampus dan menduduki rektorat hingga rektor definitif ditetapkan," kata Fadlurrakhman saat dikonfirmasi pada Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, tuntutan mahasiswa tidak hanya terkait jabatan rektor. Masih terdapat tujuh tuntutan lain yang ingin diperjuangkan mahasiswa, mulai dari perbaikan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), transparansi pengelolaan kampus, hingga pencabutan kebijakan jam malam.
"Karena kita masih tetap akan memperjuangkan 7 tuntutan lainnya," ujarnya.
Fadlurrakhman juga menilai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA yang saat ini ditunjuk belum memiliki kapasitas untuk memenuhi seluruh tuntutan mahasiswa.
"Plt rektor tidak memiliki kapasitas untuk memenuhi tuntutan mahasiswa," katanya.
Muzakki Resmi Diberhentikan Menag
Sebelumnya, Akhmad Muzakki mengajukan pengunduran diri dari jabatan Rektor UINSA. Kementerian Agama kemudian menerbitkan keputusan resmi mengenai pemberhentiannya.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026.
Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Zain, mengatakan keputusan tersebut diterbitkan setelah Muzakki menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri pada 22 September 2026.
"Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini," kata Muhammad Zain.
Kemenag juga menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Amien Suyitno sebagai Plt Rektor UINSA.
Penunjukan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 mengenai pengangkatan dan pemberhentian rektor atau ketua perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan pemerintah.
Dalam aturan tersebut, apabila masa jabatan rektor berakhir sementara rektor baru belum dilantik, Menteri Agama dapat memperpanjang masa jabatan atau mengangkat pejabat lain sebagai Plt hingga rektor definitif dilantik.
"Jadi selaku Plt, Prof Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya," ujar Muhammad Zain.
Aksi Mahasiswa Belum Berakhir
Gelombang aksi mahasiswa UINSA telah berlangsung selama beberapa hari. Mahasiswa sebelumnya menyegel sejumlah akses kampus dan menduduki gedung rektorat sebagai bentuk protes terhadap kepemimpinan Muzakki.
Sebelum pemberhentian resmi diumumkan, mahasiswa sempat menyatakan akan tetap melakukan aksi karena membutuhkan bukti administratif mengenai pengunduran diri Muzakki.
Setelah pemberhentian Muzakki resmi diterbitkan, mahasiswa kemudian menegaskan bahwa perjuangan mereka belum selesai.
Selain tuntutan terkait rektor, mahasiswa membawa sejumlah tuntutan lain, termasuk penghapusan praktik yang mereka persoalkan di lingkungan kampus, pemenuhan hak mahasiswa baru, kemudahan mekanisme banding UKT, perbaikan fasilitas kampus, serta persoalan terkait kebijakan akademik.
Perkuliahan Sempat Dialihkan Secara Daring
Aksi penyegelan kampus juga berdampak terhadap aktivitas akademik. UINSA sebelumnya menerapkan pembelajaran jarak jauh mulai 22 September 2026 karena kondisi lingkungan kampus dinilai tidak memungkinkan untuk kegiatan perkuliahan secara normal.
Dengan tetap berlangsungnya penyegelan dan pendudukan rektorat, mahasiswa kini menunggu proses penetapan serta pelantikan rektor definitif.
Di sisi lain, Amien Suyitno menjalankan tugas sebagai Plt Rektor sampai rektor baru ditetapkan dan dilantik sesuai ketentuan yang berlaku.
(ameera/arrahmah.id)
