BAKU (Arrahmah.id) -- Azerbaijan memicu kontroversi setelah menerapkan aturan seragam sekolah yang membuat siswi berhijab dilarang mengikuti kegiatan belajar di sejumlah sekolah negeri. Pemerintah berdalih kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseragaman pakaian dan prinsip sekularisme dalam pendidikan, bukan secara eksplisit melarang hijab. Namun, penerapannya sejak awal Oktober 2026 memicu protes karena dinilai membatasi kebebasan beragama di negara yang sekitar 96 persen penduduknya beragama Islam.
Dilaporkan Al Jazeera dan Radio Free Europe/Radio Liberty (RFE/RL) (14/10/2026), kebijakan itu berawal dari keputusan Kabinet Menteri Azerbaijan pada 21 September 2026 yang mengubah ketentuan seragam siswa di lembaga pendidikan umum negeri. Aturan tersebut melarang penggunaan pakaian yang mengganggu keseragaman seragam atau dianggap bertentangan dengan prinsip sekularisme dalam pendidikan. Dokumen itu tidak menyebut hijab secara langsung, tetapi sejumlah sekolah menafsirkan ketentuan tersebut sebagai dasar untuk melarang siswi mengenakan penutup kepala Muslim.
Menurut kantor berita resmi Azerbaijan, Azerbaijani Press Agency (APA), aturan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seragam sekolah mencerminkan prinsip sekuler negara. Pemerintah juga menyatakan bahwa pakaian yang menampilkan sejarah, budaya, serta nilai-nilai nasional dan moral Azerbaijan dapat digunakan pada acara tertentu, dengan persetujuan Dewan Pedagogis sekolah. Ketentuan mengenai pakaian guru turut dikaitkan dengan standar profesional dan reputasi lembaga pendidikan.
Latar belakang kebijakan ini berkaitan dengan sistem kenegaraan Azerbaijan yang memisahkan agama dan negara. Pasal 7 konstitusi menetapkan Azerbaijan sebagai negara sekuler, sedangkan Pasal 18 mengatur hubungan agama dan negara serta karakter sekuler pendidikan. Di sisi lain, Pasal 48 menjamin kebebasan hati nurani. Dua prinsip tersebut kini menjadi pusat perdebatan: sejauh mana negara dapat mengatur penampilan di sekolah tanpa membatasi hak individu untuk menjalankan keyakinan agama.
Penerapan aturan tersebut menimbulkan penolakan setelah sejumlah siswi dilaporkan tidak diizinkan masuk kelas karena mengenakan hijab. Sejumlah guru perempuan juga mengaku menghadapi pembatasan serupa. Al Jazeera melaporkan bahwa Gulshan Aliyeva, seorang guru bahasa Inggris yang telah mengajar selama 23 tahun, mengaku ditolak masuk ke sekolah tempatnya mengajar di Baku. Putrinya juga disebut tidak diizinkan masuk sekolah. Ia menilai keyakinan agamanya seharusnya tidak menjadi penghalang untuk bekerja dan memperoleh pendidikan.
Protes kemudian muncul di Baku dan sejumlah wilayah lain. Menurut laporan Meduza dan RFE/RL, siswa di beberapa sekolah melakukan boikot sebagai bentuk solidaritas terhadap siswi berhijab. Pada 12 Oktober, Kementerian Dalam Negeri Azerbaijan menyatakan 37 orang ditahan terkait dugaan gangguan ketertiban umum.
Perdebatan juga meluas ke Turki, sekutu dekat Azerbaijan. Sejumlah tokoh Turki mengkritik kebijakan tersebut, sedangkan partai berkuasa Azerbaijan menolak campur tangan pihak luar. Di dalam negeri, pandangan masyarakat juga beragam: sebagian mendukung penegakan aturan seragam di sekolah negeri, sementara kelompok lain menilai pembatasan hijab berpotensi melanggar kebebasan beragama dan hak atas pendidikan. (hanoum/arrahmah.id)
