Memuat...

Para Ahli: Serangan Pakistan terhadap Afghanistan adalah Kejahatan Perang

Hanin Mazaya
Senin, 23 Februari 2026 / 6 Ramadan 1447 17:34
Para Ahli: Serangan Pakistan terhadap Afghanistan adalah Kejahatan Perang
(Foto: Tolo News)

KABUL (Arrahmah.id) - Sejumlah ahli mengatakan bahwa serangan militer Pakistan terhadap Afghanistan dan penargetan warga sipil merupakan kejahatan perang.

Menurut mereka, Pakistan harus dimintai pertanggungjawaban oleh lembaga internasional atas kejahatan perang tersebut, lansir Tolo News (23/2/2026).

Basir Ahmad Danishyar, seorang analis urusan politik, mengatakan: “Serangan militer Pakistan di sebagian wilayah Afghanistan, yang mengakibatkan kematian banyak warga negara kita, terutama perempuan, anak-anak, dan warga sipil lainnya, merupakan kejahatan perang. Lembaga internasional harus mengadili mereka yang bertanggung jawab atas insiden ini di pengadilan internasional.”

Dengan menargetkan warga sipil di Nangarhar dan Paktika, rezim militer Pakistan sekali lagi melanggar kedaulatan nasional Afghanistan.

Para ahli menyatakan bahwa serangan udara ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan prinsip-prinsip hukum internasional lainnya.

Fazl Ahmad Ahmadi, seorang ahli hukum internasional, mengatakan: “Tindakan yang dilakukan tadi malam oleh pasukan Pakistan terhadap wilayah Afghanistan bertentangan dengan prinsip-prinsip dan aturan dasar hukum internasional.”

Sementara itu, beberapa warga mengutuk serangan tersebut dan menyerukan penuntutan terhadap para pemimpin militer Pakistan.

Hasibullah Halimi, seorang warga Herat, mengatakan: “Kami menyerukan kepada komunitas internasional, Liga Arab, dan negara-negara Islam untuk menghentikan serangan-serangan membabi buta dan tidak bertanggung jawab ini. Jika terus berlanjut, konsekuensinya pada akhirnya akan menimpa Pakistan sendiri.”

Warga Herat lainnya, Hossein Faramarz, mengatakan: “Komunitas internasional harus bertindak dan tidak membiarkan negara-negara melanggar kedaulatan negara lain tanpa alasan yang sah.”

Berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, tidak ada negara yang berhak menggunakan kekuatan militer terhadap negara lain, dan semua negara berkewajiban untuk menyelesaikan perselisihan mereka melalui cara-cara damai.

Menurut para ahli, berdasarkan hukum internasional, dalam hal agresi, Afghanistan berhak untuk membela diri dan merespons dengan sewajarnya. (haninmazaya/arrahmah.id)