Dalam pidatonya, seperti dilansir Millet News (11/4/2026), Erdogan menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk diskriminasi rasial yang serius dan mencerminkan praktik apartheid modern. Ia juga mempertanyakan legitimasi hukum yang hanya menargetkan kelompok tertentu, yakni warga Palestina.
Menurut laporan media internasional, kebijakan tersebut disahkan oleh parlemen 'Israel' pada akhir Maret 2026 dan secara praktis hanya diberlakukan terhadap tahanan Palestina yang dituduh melakukan serangan mematikan.
Dalam laporan Anadolu Agency dan TRT World, Erdogan secara tegas membandingkan kebijakan tersebut dengan sejarah kelam Eropa di bawah rezim Nazi.
“Apakah tidak ada perbedaan antara kebijakan mengerikan Hitler terhadap orang Yahudi dan keputusan yang diambil parlemen Israel ini?” kata Erdogan.
Ia juga menambahkan bahwa penerapan hukuman mati yang hanya menyasar warga Palestina merupakan bentuk rasisme dan menjadikan hukum sebagai alat penindasan. “Apa yang dilakukan ini adalah diskriminasi, ini adalah rasisme, bahkan lebih buruk dari sistem apartheid,” ujar Erdogan dalam pidatonya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan sayap perempuan Konferensi Partai Politik Asia (ICAPP), di tengah meningkatnya perhatian internasional terhadap konflik Israel-Palestina dan kebijakan keamanan Israel di wilayah pendudukan.
Sejumlah media internasional juga menyoroti bahwa kritik Erdogan mencerminkan meningkatnya ketegangan diplomatik serta perbedaan pandangan tajam antara Turki dan 'Israel' terkait isu Palestina.
Pengamat menilai pernyataan Erdogan berpotensi memperkeruh hubungan kedua negara, sekaligus memperkuat tekanan internasional terhadap kebijakan 'Israel' yang dianggap kontroversial dalam penanganan tahanan Palestina. (hanoum/arrahmah.id)