WASHINGTON (Arrahmah.id) — Ancaman Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk melancarkan serangan besar-besaran terhadap infrastruktur sipil di Iran memicu kekhawatiran serius di dalam tubuh militer AS, sekaligus menempatkan para perwira militernya dalam dilema berbahaya: menaati perintah atau menolak demi hukum.
Dalam laporan yang dimuat The Guardian (6/5/2026), jurnalis Julian Borger mengungkap bahwa pernyataan Trump dinilai oleh para ahli hukum sebagai sesuatu yang mendekati seruan terbuka untuk melakukan kejahatan perang.
Ancaman tersebut tidak hanya bersifat retoris, tetapi berpotensi menjadi perintah militer yang melanggar hukum internasional.
Trump sebelumnya memberi ultimatum kepada Teheran untuk membuka Selat Hormuz, jalur vital perdagangan energi dunia. Ia mengancam akan melancarkan serangan besar jika tuntutannya tidak dipenuhi.
“Tidak akan ada yang seperti ini sebelumnya. Buka selat itu, atau kalian akan hidup dalam neraka,” ancam Trump.
Penghancuran infrastruktur sipil Iran menempatkan para perwira Amerika dalam jerat masalah hukum (Associated Press).
Dalam pernyataan lanjutan, ia bahkan menegaskan rencana menyerang fasilitas energi Iran secara serentak.
“Kami akan menghantam setiap pembangkit listrik mereka dengan kekuatan besar, mungkin secara bersamaan,” ujarnya.
Target Sipil dan Pelanggaran Hukum Internasional
Para pakar menilai ancaman tersebut secara jelas mengarah pada penargetan infrastruktur sipil—sesuatu yang dilarang dalam hukum humaniter internasional.
Serangan terhadap fasilitas seperti listrik dan jembatan yang menopang kehidupan jutaan warga sipil dikategorikan sebagai pelanggaran serius, bahkan dapat dianggap sebagai kejahatan perang.
Para penasihat hukum militer dan mantan pejabat pertahanan menegaskan bahwa prinsip dasar perang modern mewajibkan pembedaan antara target militer dan sipil, serta melarang serangan yang tidak proporsional.
Dilema Prajurit: Taat atau Menolak?
Situasi ini menempatkan tentara AS pada posisi yang sangat sulit.
Di satu sisi, mereka terikat oleh disiplin militer dan kewajiban untuk menaati perintah atasan. Namun di sisi lain, hukum internasional dan doktrin militer AS sendiri mengharuskan mereka menolak perintah yang jelas-jelas ilegal.
“Perintah semacam ini termasuk kategori yang harus ditolak,” kata para ahli.
Namun realitas di lapangan jauh lebih rumit. Dalam kondisi tekanan tinggi dan struktur komando yang ketat, membedakan antara perintah yang sah dan tidak sah tidak selalu mudah.
Sejarah mencatat, dalam Perang Vietnam, beberapa tentara AS pernah menolak perintah yang berujung pada pelanggaran berat, bahkan ada yang bertindak untuk menghentikan kekejaman.
Namun tindakan semacam itu menuntut keberanian luar biasa—dan sering kali berujung pada risiko karier, bahkan hukuman pidana.
Kekhawatiran Lebih Besar: Eskalasi dan Senjata Nuklir
Ketegangan ini semakin mengkhawatirkan karena muncul di tengah eskalasi konflik yang terus meningkat.
Para analis memperingatkan bahwa retorika agresif seperti ini dapat membuka jalan menuju penggunaan senjata yang jauh lebih destruktif, termasuk senjata nuklir.
Dalam sistem Amerika Serikat, presiden memiliki kewenangan besar untuk memerintahkan penggunaan senjata nuklir, sementara ruang bagi pejabat lain untuk menolak sangat terbatas dan hanya berlaku dalam kondisi tertentu.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa keputusan besar dapat diambil secara cepat dalam situasi krisis, tanpa mekanisme penahan yang memadai.
Ketegangan antara Kekuasaan dan Moralitas
Laporan ini menyoroti konflik mendalam antara kekuasaan politik dan prinsip hukum serta moral dalam operasi militer modern.
Di satu sisi ada otoritas presiden sebagai panglima tertinggi, sementara di sisi lain terdapat batasan hukum internasional yang tidak boleh dilanggar.
Pertanyaan besarnya: sampai di mana batas ketaatan seorang prajurit ketika perintah yang diterima berpotensi menyeretnya ke dalam kejahatan perang?
Situasi ini menjadi ujian nyata bagi integritas militer Amerika—dan sekaligus memperlihatkan betapa rapuhnya garis pemisah antara perintah dan pelanggaran dalam masa krisis.
(Samirmusa/arrahmah.id)
