Memuat...

Viral Ucapan “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”, Suami Alumni LPDP Ikut Diperiksa soal Kewajiban Kontribusi

Ameera
Senin, 23 Februari 2026 / 6 Ramadan 1447 06:51
Viral Ucapan “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”, Suami Alumni LPDP Ikut Diperiksa soal Kewajiban Kontribusi
Viral Ucapan “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”, Suami Alumni LPDP Ikut Diperiksa soal Kewajiban Kontribusi

JAKARTA (Arrahmah.id) - Polemik pernyataan seorang alumni program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS yang viral di media sosial dengan kalimat “cukup saya WNI, anak jangan” kini berbuntut panjang.

Setelah pernyataan tersebut menuai sorotan publik, suami DS yang berinisial AP juga ikut diperiksa oleh pihak LPDP.

Namun, pemeriksaan terhadap AP bukan terkait pernyataan viral yang disampaikan istrinya.

LPDP menyatakan bahwa AP saat ini sedang didalami karena diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi melalui program beasiswa tersebut.

Dalam ketentuan LPDP, seluruh penerima beasiswa (awardee) dan alumni memiliki kewajiban melaksanakan masa pengabdian atau kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.

Kewajiban ini merupakan bagian dari komitmen penerima beasiswa untuk memberikan manfaat bagi negara setelah menyelesaikan pendidikan.

Melalui keterangan resminya di akun Instagram pada Sabtu (21/2/2026), LPDP menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut.

LPDP juga telah memanggil AP untuk memberikan klarifikasi.

“LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” demikian pernyataan LPDP.

Diketahui, AP dan DS sama-sama merupakan penerima beasiswa LPDP.

Meski demikian, LPDP menyebut DS telah menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi.

Sementara itu, suaminya, AP, masih diduga belum menuntaskan kewajiban tersebut sehingga kini sedang dalam proses pendalaman oleh pihak lembaga.

LPDP juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai aturan yang berlaku apabila terbukti ada kewajiban yang belum dipenuhi.

Bentuk sanksi yang mungkin dijatuhkan, antara lain berupa pengenaan sanksi administratif hingga pengembalian seluruh dana beasiswa.

Dalam pernyataannya, LPDP menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil dan menjaga integritas lembaga.

“LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” tulis LPDP.

(ameera/arrahmah.id)