Memuat...

Di Balik Polemik Ijazah Wapres Gibran

Oleh Desti RitdamayaPraktisi Pendidikan
Sabtu, 10 Oktober 2026 / 29 Rabiulakhir 1448 14:56
Di Balik Polemik Ijazah Wapres Gibran
Gibran saat menunjukkan ijazahnya kepada awak media di kantornya pada Senin, 20 November 2023. (Foto: TEMPO/SEPTIA RYANTHIE)

Win win solution! Mahkamah Konstitusi (MK) sudah ketok palu terkait polemik penggunaan ijazah pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka saat pendaftaran sebagai calon Wapres. Bahwa MK tak menemukan bukti dokumen ijazah Gibran setara SMA. Bagi kubu penggugat (Prof. Denny Indrayana dan tim) berhasil membuktikan bahwa pencalonan Gibran sebagai Wapres cacat konstitusi. Bagi kubu tergugat kekuasaannya masih bisa bernafas karena MK tak berhak memakzulkan Wapres.

Bagi kubu penggugat, putusan MK angin segar untuk melakukan proses pemakzulan trah politik Jokowi selanjutnya. Tak hanya itu ‘obat’ kekecewaan terhadap pembuktian ijazah UGM mantan Presiden Jokowi yang terus mengalami jalan buntu. Kubu pendukung Jokowi menganggap penggugat melakukan manuver yang sengaja menjatuhkan reputasi politik trah Jokowi. Mempersoalkan remeh temeh tak beresensi pada stabilitas politik negara.

Penggugat mengajukan kasus ijazah Gibran ke MK karena menganggap status kekuasaan Gibran bermasalah secara terstruktur, sistematis dan terencana. Pasca keputusan MK, ruang publik pun bergemuruh. Sejumlah media asing pun (Reuters, ABC News, CNA, dan The Straits Times) ikut menyoroti kasus ini. Lebih nampak ‘sorak sorai’ netizen yang pro kubu penggugat dibandingkan kubu tergugat. Ini menunjukkan bahwa mayoritas netizen juga menuntut keadilan. Tak terima ada penipuan publik dalam mendapatkan kekuasaan.

Machiavellian dalam Sistem Demokrasi

Karir politik Gibran melesat bak meteor. Tahun 2021, Gibran menang telak lawan kotak kosong dan menduduki kursi nomor wahid di Surakarta. Belum panas kursi tersebut, Gibran bisa gol Wapres dan menjabat hampir 2 tahun ini. Tapi ternyata karir tersebut ‘sabotase’ aturan yang berlaku.

Ada realita jasa ‘paman Usman’ dalam karir politik Gibran. Jasa ‘paman Usman’ jilid 1 terjadi saat MK mengubah syarat batas usia Capres-Cawapres. Gibran yang saat itu ‘belum’ cukup umur dengan perubahan aturan ini pun melenggang masuk istana. Jasa ‘paman Usman’ jilid II terjadi saat Kemendikdasmen ‘berani’ menerbitkan dokumen penyetaraan SMA Gibran kurang dari 24 jam hanya dengan sandaran certificate of attendance dari UTS Insearch Sydney Australia. Padahal Gibran tak memiliki sertifikat kelulusan, ijazah maupun diploma dari luar negeri. Jasa ‘paman Usman’ jilid III terjadi saat KPU dengan sengaja menambahkan pasal palsu untuk Pilpres 2024, untuk menyesuaikan kondisi pendidikan Gibran. Pasal inilah yang menjadi dugaan kuat Gibran lolos administrasi Cawapres 2024.

Kasus ijazah Gibran hanyalah puncak gunung es dari praktik penggunaan ijazah palsu atau jual beli ijazah demi jabatan. Bahkan beberapa pejabat sudah dimakzulkan dan masuk jeruji besi karena tersandung ijazah palsu. Memang kenikmatan berupa pundi-pundi materi, sanjungan dan kehormatan yang diperoleh dari kekuasaan menjadi adiktif bagi pemilik kapital (oligarki). Melanggengkan kekuasaan melalui tangan keluarga, kerabat dan kolega menjadi kebutuhan bahkan ambisi. Lumrah dilakukan dengan praktik machiavellian (menghalalkan segala cara). Pelanggaran demi pelanggaran secara gamblang dilakukan untuk menggolkan hasrat kekuasaan dinasti politik yang berkuasa. Acapkali state resources berupa birokrasi, anggaran, sosial budaya menjadi bancakan dalam praktik ini.

Sayangnya, masih banyak yang menganggap kasus Gibran ini sekadar goresan luka sistem demokrasi atau degradasi demokrasi yang dilakukan oknum yang haus kekuasaan. Tapi bagi yang mencermati secara mendalam, hakikatnya demokrasi adalah sistem cacat yang memberi ruang terbuka berbagai praktik machiavellian. Mengapa? Karena konsep dasar demokrasi berupa vox populi, vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan), menjauhkan agama dalam sistem pengaturan kekuasaan (sekuler). Sistem seperti ini menjadikan kekuasaan tak berorientasi pada akhirat tapi maslahat. Wajar jika capaian kekuasaan menghalalkan segala cara walaupun harus membuang moral ke tong sampah. Wajar kekuasaan tak bertujuan pada pelayanan rakyat.

Ideologi Islam Cegah Machiavellian

Umat butuh sistem berimun wahyu Allah SWT. Ideologi Islam mengatur kedaulatan dan kekuasaan secara rinci dan telah diterapkan oleh Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin dalam negara Madinah. Islam menetapkan kedaulatan hanya pada Allah semata dan kekuasaan pada rakyat. Allah SWT berfirman:

اِنِ الْحُكْمُ اِلَّا لِلّٰهِ ۗيَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِيْنَ

Artinya: Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik (QS. Al-An'am ayat 57).

اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ ࣖ

Artinya: Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)? (QS. Al Maidah ayat 50).

Hanya hukum yang bersumber dari al Quran, hadits, ijma’ shahabat dan qiyas yang berlaku dalam institusi negara. Produk hukum berbasis mashlahat manusia akan terkubur. Keberadaan negara Islam sebagai penjamin tegaknya din (agama) dan pengatur kehidupan dunia dengan syari’at Allah. Di pundak pemimpin dipikulkan amanah ini. Hal yang pasti amanah ini akan diminta pertanggungjawaban di sisi Allah di akhirat. Rasulullah SAW bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Artinya: Imam adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya (HR. Bukhari).

Kekuasaan berdimensi akhirat inilah yang menjadikan muslim yang bertakwa tak berambisi pada kekuasaan. Bagi yang berambisi lantas sengaja melalaikan amanah, atau memiliki niat baik tapi lemah memegang amanah, kekuasaannya akan menjadi kehinaan dan penyesalan di akhirat. Hal ini disampaikan oleh Rasulullah SAW pada Abu Dzar ra.

“Wahai Abu Dzar, engkau seorang yang lemah, sementara kepemimpinan itu adalah amanat. Pada hari kiamat nanti, ia akan menjadi kehinaan dan penyesalan kecuali orang yang mengambil dengan haknya dan menunaikan apa yang seharusnya ia tunaikan dalam kepemimpinan tersebut" (HR Muslim).

Islam memberikan syarat in’iqad (sah) dan afdhaliyyah (keutamaan) bagi pemimpin. Syarat in’iqad berupa muslim, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, adil dan mampu mengemban amanat khalifah. Syarat afdhaliyyah berupa mujtahid, pemberani dan dari suku Quraisy. Kedua syarat ini menjadikan pemimpin dalam Islam harus kompeten dan profesional bukan kaleng-kaleng. Artinya pemimpin haruslah memiliki ilmu yang berlatar pendidikan tertentu sebagai bekal dalam mengurus negara. Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا أُسْنِدَ اْلأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ

Artinya: Jika satu urusan diserahkan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya (HR. Bukhari).

 

Dalam Islam kepemimpinan adalah aqad keridhaan. Rakyat memilih pemimpin level khalifah yang teknisnya bisa melalui pemilu. Untuk penguasa level wali (gubernur) dan amil (bupati) ditunjuk oleh khalifah. Sebagaimana perbuatan Rasulullah SAW yang mengangkat Muadz bin Jabal menjadi wali di Yaman, Ziyad bin Labid wali di Hadhramaut, Abu Musa Al Asy’ari di Zabid dan ‘Adn, dan sebagainya. Artinya Islam mengharamkan kekuasaan diperoleh dengan penipuan pada rakyat. Karena akan menghilangkan keridhaan dan menimbulkan kezaliman. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

Artinya: Barangsiapa menipu kami, maka dia bukan golongan kami (HR. Muslim)

Perlu kiranya mengambil teladan dari Umar bin Abdul Azis. Beliau terkejut dan mengucapkan istirja’ ketika dipilih menjadi khalifah. Beliau menangis saat hendak dibai’at kaum Muslim. Beliau berpidato : “taatlah kamu kepadaku selama aku ta’at kepada Allah. Jika aku durhaka kepada Allah, maka tak ada keharusan bagimu untuk taat kepadaku”. Ketakwaan mengarahkannya untuk amanah dalam kekuasaan. Hanya dalam waktu 2,5 tahun, kesejahteraan dan keadilan dirasakan oleh rakyat kekhalifahan Islam.

Jika hari ini syari’at Allah masih ditelantarkan dalam bernegara, kemiskinan atau masalah sosial lainnya menumpuk tak terurus. Sedangkan syahwat kekuasaan terus diperebutkan. Takutlah wahai para pemimpin, karena Allah akan meminta pertanggungjawaban!

Wallahu a’lam bis shawwab

Editor: Hanin Mazaya