OSLO (Arrahmah.id) -- Navi Pillay, mantan hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang memimpin penyelidikan PBB yang menyimpulkan 'Israel' melakukan genosida di Gaza, meraih Nobel Perdamaian 2026 pada Jumat (9/10/2026). Komite Nobel Norwegia memberikan penghargaan kepada tokoh hukum asal Afrika Selatan itu atas dedikasinya dalam memperjuangkan perdamaian, hak asasi manusia, dan penegakan hukum internasional.
Dalam pengumumannya, seperti dilansir BBC (9/10), Komite Nobel menilai Pillay (85) menunjukkan keberanian dan integritas luar biasa dalam memperkuat sistem hukum internasional, termasuk upaya memastikan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida dapat diproses secara hukum.
Nama Pillay mendapat perhatian luas karena perannya sebagai ketua Komisi Penyelidikan Independen PBB untuk Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan Israel pada 2021–2025. Dalam laporan yang diterbitkan pada 2025, komisi tersebut menyimpulkan bahwa 'Israel' melakukan genosida di Jalur Gaza.
Pillay memiliki rekam jejak panjang dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Ia pernah menjadi hakim pada Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda, yang menangani kejahatan dalam genosida Rwanda 1994. Ia kemudian menjabat sebagai Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada 2008–2014. Sebelum berkarier di lembaga internasional, ia membela aktivis anti-apartheid di Afrika Selatan dan menjadi perempuan nonkulit putih pertama yang menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi negara tersebut.
Dalam penyelidikan mengenai Gaza, komisi yang dipimpin Pillay menyoroti jumlah korban jiwa, pembatasan bantuan kemanusiaan, kerusakan sistem kesehatan, serta pernyataan sejumlah pejabat 'Israel' yang dinilai relevan dalam menilai unsur genosida. 'Israel' membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa tindakannya merupakan bagian dari perang melawan Hamas setelah serangan kelompok itu pada 7 Oktober 2023.
Komite Nobel menyatakan penghargaan tahun ini juga merupakan pesan tentang pentingnya mempertahankan supremasi hukum ketika lembaga-lembaga internasional menghadapi tekanan. Menurut komite, perdamaian yang berkelanjutan membutuhkan mekanisme hukum yang mampu meminta pertanggungjawaban negara maupun pemimpin atas pelanggaran serius, bukan hanya kesepakatan politik. (hanoum/arrahmah.id)
