DEN HAAG (Arrahmah.id) -- Mahkamah Pidana Internasional (ICC) membuka isi empat surat perintah penangkapan terhadap pejabat senior Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) yang dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa persekusi berbasis gender terhadap perempuan, anak perempuan, serta LGBT. Keempat surat perintah tersebut sebelumnya diterbitkan pada 2025, tetapi baru dibuka untuk publik pada 5 Oktober 2026.
Dilansir DW (6/10/2026), empat tokoh yang menjadi sasaran surat perintah tersebut adalah Pemimpin Tertinggi IIA Haibatullah Akhundzada, Ketua Mahkamah Agung Afghanistan Abdul Hakim Haqqani, Menteri Pendidikan Habibullah Agha, dan Menteri Pendidikan Tinggi Neda Mohammad Nadim.
ICC menyatakan terdapat alasan yang masuk akal untuk meyakini keempatnya bertanggung jawab karena memerintahkan, mendorong atau meminta dilakukannya persekusi sebagai bagian dari kebijakan IIA.
Menurut keputusan Pre-Trial Chamber II ICC, tindakan yang diduga dilakukan berlangsung di Afghanistan sejak IIA kembali berkuasa pada 15 Agustus 2021 dan berlanjut setidaknya hingga 20 Januari 2025. Pengadilan menyatakan kebijakan tersebut secara khusus berdampak terhadap perempuan dan anak perempuan melalui pembatasan hak atas pendidikan, kehidupan keluarga dan privasi, kebebasan bergerak, berekspresi, berpikir, berkeyakinan dan beragama.
ICC juga memasukkan orang-orang LGBT sebagai kelompok yang menjadi sasaran. Dengan demikian, tuduhan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembatasan terhadap perempuan dan anak perempuan, tetapi juga mencakup individu yang dianggap menyimpang dari norma gender yang ditetapkan IIA, termasuk anggota komunitas LGBTQ+.
Selain persekusi berbasis gender, ICC menyatakan terdapat dugaan persekusi berdasarkan alasan politik terhadap orang-orang yang dianggap sebagai “sekutu perempuan dan anak perempuan”. Pengadilan menilai mereka dapat dipandang sebagai lawan politik karena menentang atau mendukung penentangan terhadap kebijakan IIA.
Dalam dokumen yang dibuka kepada publik, para hakim juga menyatakan kebijakan pemerintahan IIA telah mengakibatkan pelanggaran berat terhadap hak-hak dasar penduduk sipil. Pelanggaran yang disebut dalam keputusan tersebut berkaitan dengan tindakan seperti pembunuhan, pemenjaraan, penyiksaan, pemerkosaan dan penghilangan paksa.
Keputusan ICC itu berkaitan erat dengan kondisi perempuan dan anak perempuan Afghanistan sejak IIA mengambil alih kekuasaan. Berbagai kebijakan IIA telah membatasi akses perempuan terhadap pendidikan, pekerjaan, ruang publik dan kebebasan bergerak. PBB sebelumnya juga mendokumentasikan pembatasan sistematis terhadap hak-hak perempuan dan anak perempuan di Afghanistan serta memperingatkan bahwa pola tersebut dapat memenuhi unsur persekusi berbasis gender sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Reuters melaporkan bahwa Afghanistan saat ini tetap menjadi satu-satunya negara di dunia yang melarang anak perempuan melanjutkan pendidikan menengah dan perempuan mengikuti pendidikan universitas. Pembatasan tersebut menjadi salah satu bagian penting dari konteks yang dipertimbangkan ICC dalam menilai dugaan persekusi berbasis gender oleh para pemimpin IIA.
IIA menolak kewenangan ICC dan tuduhan tersebut. Juru bicara IIA Zabihullah Mujahid mengatakan pemerintah Afghanistan tidak mengakui ICC maupun keputusan-keputusannya. IIA menyatakan mereka berpedoman pada hukum Syariah dan menolak tuduhan bahwa para pemimpinnya melakukan tindakan yang membuat mereka dapat dimintai pertanggungjawaban oleh pengadilan internasional. (hanoum/arrahmah.id)
