Memuat...

Komnas Haji Dorong Fatwa MUI soal Subsidi Rp3,2 Juta per Jemaah Haji 2027

Ameera
Jumat, 9 Oktober 2026 / 28 Rabiulakhir 1448 20:57
Komnas Haji Dorong Fatwa MUI soal Subsidi Rp3,2 Juta per Jemaah Haji 2027
Komnas Haji Dorong Fatwa MUI soal Subsidi Rp3,2 Juta per Jemaah Haji 2027

JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji) mendorong pemerintah dan DPR RI meminta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait status hukum subsidi biaya haji dalam skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.

Langkah ini dinilai perlu untuk memberikan kejelasan dari perspektif syariat Islam sekaligus memastikan landasan hukum kebijakan tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI telah menyepakati rata-rata BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98,4 juta per jemaah.

Dari total tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar langsung oleh jemaah ditetapkan sekitar Rp54,6 juta atau 55,5 persen.

Sementara itu, sebesar Rp43,8 juta atau 44,5 persen berasal dari Nilai Manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Besaran BPIH tersebut lebih rendah dibandingkan rancangan awal yang diajukan Kemenhaj, yakni sekitar Rp107 juta per jemaah, dengan komposisi Bipih sebesar 40 persen dan Nilai Manfaat sebesar 60 persen.

Namun, dalam skema BPIH 2027 terdapat komponen baru berupa subsidi pemerintah sekitar Rp3,2 juta per jemaah. Komponen ini menjadi perhatian Komnas Haji karena sumber pendanaan dan landasan hukumnya dinilai perlu diperjelas.

Komnas Haji Minta Kejelasan dari Perspektif Syariat

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menilai pemerintah dan DPR perlu meminta pandangan MUI untuk memastikan status hukum subsidi tersebut berdasarkan syariat Islam.

Menurut Komnas Haji, ibadah haji merupakan kewajiban bagi umat Islam yang memenuhi syarat istitaah atau memiliki kemampuan untuk melaksanakannya, termasuk dari aspek finansial.

Karena itu, status dana subsidi perlu dikaji lebih lanjut, terutama mengenai sumber pendanaannya dan implikasinya terhadap pelaksanaan ibadah haji.

Komnas Haji juga menyoroti pertanyaan mengenai apakah penggunaan dana subsidi tersebut memiliki konsekuensi terhadap keabsahan ibadah haji jemaah yang menerimanya.

Konsultasi dengan MUI diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan tersebut sehingga kebijakan subsidi tidak menimbulkan polemik syariat di kemudian hari.

Subsidi Rp3,2 Juta dan Persoalan Landasan Hukum

Subsidi pemerintah sekitar Rp3,2 juta per jemaah dimasukkan dalam skema pembiayaan haji 2027 untuk membantu meringankan beban biaya yang harus ditanggung jemaah.

Meski demikian, Komnas Haji menilai kebijakan tersebut perlu didukung landasan hukum yang jelas, khususnya apabila sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Komnas Haji merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dalam kerangka pengelolaan biaya haji, sumber pembiayaan mencakup setoran awal jemaah, setoran pelunasan, serta Nilai Manfaat yang dikelola BPKH.

Oleh karena itu, menurut Komnas Haji, mekanisme pemberian subsidi yang bersumber dari APBN perlu dijelaskan secara transparan dan memiliki dasar hukum yang memadai agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Pemerintah Diminta Memastikan Kepastian Kebijakan

Dorongan Komnas Haji agar pemerintah dan DPR meminta fatwa MUI menyoroti dua aspek utama, yakni kepastian hukum penggunaan dana subsidi dan kesesuaiannya dengan prinsip syariat Islam.

Kejelasan mengenai sumber dana, mekanisme penyaluran, serta dasar hukum subsidi dinilai penting untuk menjaga transparansi pengelolaan biaya haji.

Dengan adanya kajian dari MUI dan penjelasan mengenai landasan hukum kebijakan, pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian kepada calon jemaah mengenai skema pembiayaan haji 2027.

Hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan, usulan Komnas Haji menjadi bagian dari pembahasan mengenai tata kelola pembiayaan ibadah haji, khususnya terkait penggunaan dana untuk membantu meringankan biaya yang ditanggung jemaah.

(ameera/arrahmah.id)