JAKARTA (Arrahmah.id) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti minimnya jumlah serta frekuensi pengawasan di kawasan industri nikel, khususnya di Morowali dan Morowali Utara.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap perlindungan pekerja dan kelestarian lingkungan.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan bahwa keterbatasan sumber daya pengawas menjadi salah satu kendala utama dalam mengendalikan aktivitas industri nikel yang terus berkembang pesat di wilayah tersebut.
“Untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang nikel, khususnya di Morowali dan Morowali Utara, kami merekomendasikan evaluasi terhadap PSN, terutama terkait pengawasan. Pengawasan yang ada perlu koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, karena ada masalah kualitas dan keterbatasan sumber daya,” ujarnya dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Kamis.
Uli menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh bersifat reaktif atau hanya dilakukan saat terjadi kasus.
Ia mendorong agar pengawasan dilakukan secara rutin dan terjadwal, misalnya setiap minggu atau beberapa kali dalam sebulan, guna mencegah potensi pelanggaran sejak dini.
Menurutnya, jumlah pengawas di lapangan saat ini tidak sebanding dengan luas dan kompleksitas kawasan industri nikel.
Ia mengungkapkan bahwa di tingkat provinsi jumlah pengawas hanya sekitar 30 orang. Sementara itu, di Morowali hanya terdapat sekitar dua pengawas, dan di Morowali Utara sekitar lima orang.
“Padahal kawasan industri di sana sangat luas dan kompleks,” tambahnya.
Selain jumlah personel, metode pengawasan juga dinilai perlu diperbaiki. Komnas HAM menilai pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan laporan atau dokumen administratif, melainkan harus dilakukan langsung di lapangan agar lebih efektif dalam mendeteksi potensi pelanggaran.
Lebih lanjut, Komnas HAM menyoroti bahwa skema perizinan yang melibatkan banyak kementerian menyebabkan pengawasan menjadi tidak terintegrasi.
Hal ini dinilai melemahkan kontrol terhadap industri nikel yang memiliki risiko tinggi terhadap hak asasi manusia dan lingkungan.
Sebagai rekomendasi, Komnas HAM mendorong peningkatan frekuensi inspeksi rutin, penguatan kapasitas pengawas, serta koordinasi yang lebih solid antara pemerintah pusat dan daerah.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta memastikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dan lingkungan di kawasan industri nikel.
(ameera/arrahmah.id)
