Memuat...

Presidium 08 Akan Laporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim, Dugaan Upaya Gulingkan Pemerintahan Prabowo

Ameera
Kamis, 9 April 2026 / 21 Syawal 1447 17:45
Presidium 08 Akan Laporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim, Dugaan Upaya Gulingkan Pemerintahan Prabowo
Presidium 08 Akan Laporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim, Dugaan Upaya Gulingkan Pemerintahan Prabowo

JAKARTA (Arrahmah.id) - Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08, H. Kurniawan, menyatakan akan melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat, 10 April 2026.

Langkah hukum ini diambil karena pihaknya menilai adanya dugaan upaya untuk menggulingkan pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

“Insyaallah hari Jumat (10/4) besok, saya bersama tim hukum kami akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan resmi terhadap percobaan menggulingkan kekuasaan seorang Prabowo Subianto,” ujar Kurniawan, Rabu (9/4/2026).

Menurut Kurniawan, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan pihak yang paling vokal dalam menyuarakan ajakan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Ia menilai keduanya telah menghasut masyarakat serta menyebarkan kebencian melalui berbagai pernyataan yang mendorong aksi turun ke jalan.

“Saudara Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, ya. Karena mereka inilah yang paling getol menyuarakan, mengajak, menghasut dan menyebarkan kebencian. Mengajak banyak orang untuk turun ke jalan menggulingkan pemerintahan sah,” tegasnya.

Sebelum menempuh jalur hukum, Kurniawan mengaku telah mencoba membuka komunikasi dengan kedua pihak tersebut.

Ia meminta agar pernyataan yang dinilai bermasalah itu ditarik serta disertai permintaan maaf. Namun hingga saat ini, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan.

Karena tidak adanya respons, Presidium Kebangsaan 08 bersama sejumlah kelompok relawan seperti DPP Rampas, Setia 08, Garda Raya 08, Garuda Astacita Nusantara, dan Garuda Emas memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke ranah hukum.

Kurniawan juga menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat laporan yang akan diajukan ke kepolisian.

“Kami sudah mencoba tapi kelihatannya sampai hari ini tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan, maka kami akan menempuh langkah-langkah hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa laporan tersebut akan menggunakan dasar Pasal 222 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mengatur tentang makar terhadap negara.

Di akhir pernyataannya, Kurniawan mengimbau masyarakat Indonesia untuk tetap tenang, menjaga situasi tetap kondusif, serta tidak mudah terpengaruh oleh berbagai isu yang beredar di media sosial.

(ameera/arrahmah.id)