BEKASI (Arrahmah.id) - Lebih dari 10 orang diduga menjadi korban kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam penanganan kasus tersebut, Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan seorang guru berinisial MHH (28) sebagai tersangka.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga salah satu korban pada Rabu (7/10/2026).
“Untuk sementara, kami telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban,” kata Rosdiana dalam keterangan resminya, Jumat (9/10/2026).
Menurut Rosdiana, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi berulang kali sejak 2023 hingga September 2026.
Kasus ini kemudian berkembang setelah polisi memperoleh informasi mengenai korban lain yang diduga mengalami perbuatan serupa.
Penyidik kini terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut secara menyeluruh.
Guru Pesantren Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi menetapkan MHH sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Jumat (9/10/2026).
“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Rosdiana.
Ia menjelaskan, tersangka telah mengenal salah satu korban sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut.
Berdasarkan keterangan korban, MHH juga menjabat sebagai ketua pondok pesantren. Namun, penyidik masih mendalami hubungan tersangka dengan para korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren.
“Saat ini kami sedang mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” kata Rosdiana.
Dalam proses pemeriksaan, MHH telah memberikan keterangan mengenai hubungan pribadinya dengan salah satu korban serta peristiwa yang menjadi objek laporan.
Penyidik kemudian mencocokkan keterangan tersebut dengan keterangan korban, saksi, dan alat bukti lainnya untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Orang Lain
Selain MHH, kepolisian masih mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya dalam perkara tersebut. Salah satu pihak yang turut didalami adalah seorang petugas keamanan pondok pesantren.
Rosdiana menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan pihak-pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” ujarnya.
Polisi juga masih mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi dan korban, serta menelusuri rangkaian kejadian yang diduga berlangsung selama beberapa tahun.
Setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban.
Polisi Siapkan Pendampingan bagi Korban
Selain melakukan proses hukum, Polres Metro Bekasi Kota menyiapkan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk melakukan asesmen serta memberikan pendampingan kepada para korban.
Langkah tersebut dinilai penting, terutama karena terdapat korban yang masih berusia anak sehingga membutuhkan perlindungan dan penanganan sesuai kebutuhan masing-masing.
Rosdiana mengatakan, perlindungan korban dan pemulihan psikologis menjadi bagian penting dalam penanganan perkara ini.
“Kami ingin memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya,” kata Rosdiana.
Hingga Jumat (9/10/2026), penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan. Polisi juga berupaya mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dengan memperhatikan hak-hak korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas mereka, khususnya korban yang masih di bawah umur.
(ameera/arrahmah.id)
