Memuat...

Makna Ulil Amri dalam Pandangan Islam

Oleh Ummu KholdaPegiat Literasi
Kamis, 16 Juli 2026 / 2 Safar 1448 17:32
Makna Ulil Amri dalam Pandangan Islam
Ilustrasi. (Foto: jurnalpost.com)

Akhir-akhir ini tidak sedikit gerakan massa turun ke jalan yang mengkritisi terkait kebijakan penguasa yang mereka anggap tidak pro terhadap rakyat. Meski pada akhirnya aktivitas mereka dikritisi juga oleh pemerintah karena dianggap tidak sopan dan tidak beretika. Untuk itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) menyoroti terkait pernyataan Menteri Agama, Nasaruddin Umar yang mengimbau masyarakat dan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa agar selalu mengedepankan etika, akhlakul karimah, dan sopan santun. Tak hanya itu, Menag bahkan mencontohkan kisah Nabi Musa dan Harun yang tetap diperintahkan agar berbicara dan bersikap sopan saat menghadapi Firaun sekalipun.

Pernyataan Menag tersebut pun ditanggapi oleh Presiden BEM Universitas Airlangga (Unair), Rizqi Senja. Ia melayangkan argumen tandingan, yang menurutnya, gerakan mahasiswa termasuk Aksi Kamisan di Surabaya sebenarnya selalu menjaga koridor kesopanan. Masalah utamanya bukan pada cara penyampaian, melainkan pada pemerintah yang kerap kali mengabaikan keinginan masyarakat. (Kompas.com, 18/6/2026)

Aksi yang dilakukan baik oleh masyarakat maupun mahasiswa sebenarnya adalah bentuk kepedulian terhadap nasib bangsa. Akan tetapi hari ini hal tersebut  justru dinilai sebagai bentuk pembangkangan, ekstremis, dan membahayakan negara dengan mengambil ayat maupun hadis tentang wajibnya taat kepada penguasa. Sebut saja Al-Qu'ran surat An-Nisa ayat 59 yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah rasul dan ulil amri di antara kalian."

Ayat tersebut sering kita dengar dan jelas menunjukkan kewajiban menaati ulil amri (penguasa) di antara umat Islam.  Namun siapakah  ulil amri yang dimaksud Allah? Karena masih banyak masyarakat muslim saat ini yang memahami ulil amri adalah setiap pemimpin atau penguasa yang beragama Islam (muslim). Maka dari itu seorang presiden, raja, perdana menteri, gubernur, bupati dan lainnya, selama dia muslim maka disebut ulil amri.

Perbedaan dalam Memaknai Ulil Amri

Taat kepada ulil amri kerap dijadikan legitimasi bahwa mengkritik penguasa adalah haram, karena dianggap telah membangkang kepada penguasa. Hal itu didasarkan kepada pemahaman ulil amri itu sendiri. Sebagian ada yang menafsirkan bahwa ketaatan kepada ulil amri bersifat mutlak dan umum bagi setiap pemegang kekuasaan (penguasa), yang penting dia muslim. Apakah ulil amri itu  khalifah dalam pemerintahan Islam atau penguasa dalam pemerintahan sekuler. Selain itu juga tidak perlu ada syarat tertentu, misalnya penguasa itu harus menerapkan hukum Islam.

Oleh karena itu, penafsiran tentang ulil amri menjadi berbeda-beda di antara para ulama dan mufassirin. Pertama, ulil amri diartikan para pemimpin  (al-umara'). Ini adalah pendapat Abu Hurairah dan Ibnu Abbas ra yang dirajihkan oleh Imam Thabari. Kedua, ulil amri dimaknai sebagai para ulama menurut pendapat Jabir bin Abdillah ra, Al-Hasan Al-Bashri, An-Nakha'i dan sebagainya. Ketiga, ulil amri adalah para sahabat Nabi saw. Ini adalah pendapat Mujahid (ulama tabi'in). Keempat, ulil amri adalah pemimpin dan ulama, ini pendapat Imam Ibnu Katsir, Imam Ibnu 'Arabi, Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah, Imam Syaukani, dan Syekh Abdurrahman bin As-Sa'di. Kelima, ulil amri adalah istilah yang lebih umum pemimpin dan ulama, yaitu setiap pemimpin dan tokoh yang diikuti, atau yang disebut dengan istilah ahlul halli wal 'aqdi.

Dari semua itu, pendapat yang rajih (lebih kuat) menurut Imam Taqiyuddin An-Nabhani, ulil amri dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 59 adalah penguasa (al-hakim) dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), baik khalifah sebagai pemimpin tertingginya maupun aparat-aparat  kekuasaan (al-hukkam) di bawah khalifah, seperti para gubernur (wali), para mu'awin, para qadhi, dan sebagainya. Pendapat imam ini sejalan dengan pendapat jumhur ulama salaf dan khalaf yang mengartikan ulil amri sebagai al-'umara, yaitu para pemimpin (dalam sistem pemerintahan Islam).

Ulil Amri dalam Pandangan Islam

Ulil Amri yang wajib ditaati dalam ayat QS An-Nisa: 59 adalah penguasa (al-hakim) dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), baik Khalifah sebagai pemimpin tertingginya, maupun aparat-aparat kekuasaan lainnya (al-hukkâm) di bawah Khalifah.

Adapun syarat agar seseorang menjadi khalifah di antaranya: Pertama, orang tersebut telah dibaiat oleh umat Islam dengan baiat yang sah secara syar’i. Kedua, orang tersebut memenuhi syarat-syarat bai’at in’iqad sebagai khalifah. Ketiga, orang tersebut menerapkan syariah Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam segala bidang kehidupan.

Sementara itu, seorang pemimpin umat Islam dianggap sah (terlegitimasi) sebagai ulil amri jika memenuhi dua syarat. Pertama, memiliki legalitas sebagai hakim (syar’iyyatul hākim), yaitu pemimpin wajib memenuhi kriteria pengangkatan, yakni muslim, laki-laki, balig (dewasa), berakal (tidak gila), adil (tidak zalim/fasik), merdeka (bukan budak/tidak terikat dengan kepentingan asing), dan qadir (ahli al-kifayah/memiliki kapasitas dan kapabilitas sebagai pemimpin). Selain memiliki tujuh syarat wajib dalam kriteria pengangkatan, ulil amri memperoleh mandat melalui mekanisme baiat yang diberikan umat dengan rida dan sukarela.

Kedua, legalitas sistem pemerintahan (syar’iyyatu nizhamil hukmi), yaitu pemimpin berada dalam sistem pemerintahan Islam yang menerapkan syariat Islam secara kafah (Khilafah Islamiah). Ketika dua syarat ini terpenuhi, barulah layak memperoleh predikat sebagai ulil amri yang wajib ditaati.

Ulil amri secara  syariat memiliki  tanggung jawab strategis dalam pemerintahan Islam, yaitu: Menjaga agama (hirasatud din) dari sekularisme, sinkretisme, pluralisme, serta mengemban dakwah dan jihad ke seluruh alam; Mengatur dunia dengan Islam secara kafah (siyasatud dunya), artinya memberlakukan Islam dalam sistem ekonomi, pendidikan, sosial, pemerintahan, politik luar negeri, dan persanksian. Selanjutnya adalah menegakkan keadilan (iqamatul ‘adl) bagi seluruh rakyat tanpa pandang bulu.

Sebagaimana penjelasan tersebut, maka hari ini belum ada ulil amri sesuai ketentuan syariat Islam. Tidak ada satu pun penguasa negeri-negeri Islam yang memenuhi syarat legalitas pemimpin Islam (syar’iyyatul hakim) dan tidak ada sistem yang secara penuh menerapkan syariat Islam secara kafah (syar’iyyatu nizhamil hukmi). Oleh karena itu, menuntut ketaatan buta kepada penguasa dalam sistem sekuler hari ini merupakan aktivitas sia-sia. Sebab para penguasa sedang bermaksiat ketika tidak berhukum dengan hukum Allah. Sementara Allah Swt. melarang taat kepada makhluk yang mengajak maksiat. Di sinilah peran kaum muslimin untuk mengoreksi dan mengkritisi penguasa tersebut agar mereka kembali pada ketentuan Allah Swt. dan Rasul-Nya dan mendirikan pemerintahan semata untuk menjalankan hukum syarak.

Mengkritik penguasa (muhasabah lil hukkam), merupakan kewajiban seluruh kaum muslimin berdasarkan perintah Allah Swt. dalam Al-Qur'an surah Ali Imran ayat 104 yang artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung."

Maka menentang kebijakan penguasa dalam sistem sekuler yang jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam dan tidak berpihak kepada rakyat tidak dapat dikatakan sebagai bentuk pembangkangan (bugat) yang diharamkan. Justru sebaliknya, berdiam diri terhadap kezaliman penguasa merupakan bentuk keharaman sebab Allah Swt. sendiri memuji orang yang beramar makruf nahi munkar.

Wallahu a' lam bi ash- shawab

Editor: Hanin Mazaya