JAKARTA (Arrahmah.id) – Upaya praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinilai berpotensi memberikan keuntungan bagi pihak lawan.
Pasalnya, apabila permohonan tersebut dikabulkan hakim, perkara dapat berhenti sebelum memasuki sidang pokok sehingga kesempatan menghadirkan Jokowi untuk menunjukkan ijazah asli di persidangan dinilai bisa hilang.
Pandangan tersebut disampaikan advokat Ahmad Khozinudin dalam sebuah diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube Forum Keadilan TV.
Menurutnya, keberhasilan praperadilan memang akan menguntungkan Roy Suryo secara pribadi karena proses hukum terhadap dirinya dapat dibatalkan. Namun, dari sisi kepentingan publik, peluang untuk menguji substansi perkara di persidangan justru akan tertutup.
"Ini juga sama euforianya bagi Roy memang selamat, tetapi bagi kepentingan rakyat, kita kehilangan kepentingan rakyat. Yakni apa? Memaksa Joko Widodo untuk hadir persidangan dan menunjukkan ijazah. Tinggal satu langkah itu sebenarnya," ujar Khozinudin, dikutip Rabu (15/7/2026).
Menurut Khozinudin, apabila praperadilan dikabulkan, perkara tidak akan berlanjut ke tahap pembuktian sehingga sidang pokok yang berpotensi menghadirkan pelapor maupun alat bukti tidak akan terlaksana.
Ia juga menyinggung perkara yang tengah dihadapi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Menurutnya, apabila eksepsi yang diajukan Dokter Tifa diterima majelis hakim, dakwaan jaksa akan gugur dan perkara tidak akan memasuki pemeriksaan pokok.
Di sisi lain, Roy Suryo mengaku dirinya bersama Dokter Tifa menghadapi berbagai tekanan selama proses hukum berjalan. Ia menyebut sempat menerima tawaran penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang menurutnya disertai ancaman.
Roy mengklaim dirinya dihadapkan pada dua pilihan, yakni menerima tawaran uang sebesar Rp50 miliar atau menghadapi ancaman yang ia kaitkan dengan peristiwa Kilometer 50 (KM50).
"Pilihannya cuma dua. Terjadi 50 M atau terjadi seperti Kilometer 50 (KM50). Ancaman bagi kami itu bukannya tidak ringan, fitnah dan kemudian ancaman-ancaman luar biasa dengan segala sisi," kata Roy.
Selain mengaku mendapat ancaman, Roy juga menyatakan dirinya dan Dokter Tifa menjadi sasaran berbagai tudingan selama polemik mengenai ijazah Jokowi berlangsung. Menurutnya, Dokter Tifa diserang melalui isu kepemilikan apartemen, sementara dirinya dituding memiliki gelar doktor palsu.
"Itu kan parah banget ya. Dan itu semua mereka lakukan, dan itu saya tahu semua itu ada proposalnya itu," ujarnya.
KM50 yang disebut Roy merujuk pada peristiwa penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian di Rest Area Kilometer 50 Tol Jakarta–Cikampek pada 7 Desember 2020.
Sementara itu, proses hukum terhadap Roy Suryo masih terus berjalan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pertama yang diajukannya terkait prosedur penangkapan dan penahanan. Namun, putusan tersebut tidak membatalkan status tersangka yang disandang Roy.
Saat ini Roy kembali mengajukan praperadilan kedua yang masih diperiksa pengadilan menjelang sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Adapun perkara yang menjerat Dokter Tifa telah memasuki tahap persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan serta penyampaian eksepsi dari tim kuasa hukumnya.
(ameera/arrahmah.id)
