Memuat...

Masa Tunggu Haji Disebut Turun Jadi 14 Tahun, Komnas Haji: Hanya Berlaku untuk Jemaah 2026

Ameera
Sabtu, 3 Oktober 2026 / 22 Rabiulakhir 1448 21:08
Masa Tunggu Haji Disebut Turun Jadi 14 Tahun, Komnas Haji: Hanya Berlaku untuk Jemaah 2026
Masa Tunggu Haji Disebut Turun Jadi 14 Tahun, Komnas Haji: Hanya Berlaku untuk Jemaah 2026

JAKARTA (Arrahmah.id) - Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengklarifikasi informasi mengenai pengurangan masa tunggu keberangkatan haji dari sebelumnya sekitar 26 tahun menjadi 14 tahun.

Menurutnya, angka 14 tahun tersebut tidak berlaku bagi seluruh jemaah haji Indonesia.

Mustolih menjelaskan, masa tunggu 14 tahun yang disebut mengalami percepatan merujuk pada jemaah yang berangkat pada musim haji 2026.

Mereka merupakan jemaah yang telah mendaftar haji sekitar 2012 hingga 2014.

“Begitu saya melakukan penelusuran, ternyata percepatan itu hanya terbatas pada musim haji 2026 kemarin, yaitu 14 tahun dari 2026. Jadi mereka yang berangkat tahun 2026, itu mereka yang mendaftar di sekitar tahun 2012 sampai dengan 2014,” ujar Mustolih saat berbincang dengan Pro3 RRI, Sabtu (3/10/2026).

Ia menilai informasi mengenai masa tunggu 14 tahun perlu dijelaskan secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi bahwa seluruh jemaah yang saat ini masuk dalam daftar tunggu otomatis akan mengalami pengurangan antrean dengan durasi yang sama.

Sebelumnya, estimasi masa tunggu keberangkatan haji di sejumlah daerah bahkan dapat mencapai puluhan tahun. Dalam konteks administratif, masa tunggu terlama sebelumnya disebut menyentuh sekitar 49 tahun.

Pemerintah Lakukan Validasi Data Jemaah

Mustolih mengatakan, percepatan keberangkatan haji merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah untuk memangkas masa tunggu jemaah.

Langkah tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menilai masa tunggu sekitar 26 tahun masih terlalu lama. Kementerian Haji dan Umrah kemudian melakukan pembenahan, termasuk melalui validasi data jemaah.

Dari sekitar 5,7 juta data jemaah haji yang divalidasi, ditemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.

“Saya setuju dengan validasi data ini, tetapi kalau dikaitkan mengenai percepatan, ini saya kira belum menjadi pengurang signifikan. Tapi capaian ini juga harus kita apresiasi karena hal-hal semacam ini kan tidak mudah juga,” kata Mustolih.

Menurutnya, pembersihan dan pemutakhiran data tetap penting untuk memastikan daftar tunggu haji mencerminkan kondisi jemaah yang sebenarnya. Namun, langkah tersebut belum serta-merta menjadi solusi utama untuk memangkas masa tunggu secara signifikan.

Kuota Saudi Tetap Jadi Faktor Utama

Mustolih menegaskan, persoalan masa tunggu keberangkatan haji tidak dapat dilepaskan dari jumlah kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Ia memperkirakan Indonesia berpeluang mendapatkan tambahan kuota pada 2030. Peluang tersebut berkaitan dengan pembangunan dan renovasi sejumlah fasilitas penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.

“Itu karena ini sedang terjadi besar-besaran perombakan renovasi di tempat penyelenggaraan ibadah haji, seperti Mina, Arafah, Muzdalifah. Nah, baru kemudian setelah di tahun 2030 itu kemungkinan kita akan mendapatkan lompatan kuota, kuotanya akan diperbesar,” ujarnya.

Dengan demikian, penambahan kuota menjadi salah satu faktor penting yang dapat memengaruhi panjang-pendeknya masa tunggu jemaah Indonesia di masa mendatang.

Kemenhaj Diminta Jelaskan Mekanisme Percepatan

Mustolih meminta Kementerian Haji dan Umrah memberikan penjelasan secara detail mengenai mekanisme percepatan masa tunggu tersebut.

Menurutnya, informasi yang jelas diperlukan agar masyarakat dapat memahami siapa saja yang memperoleh manfaat dari kebijakan percepatan, bagaimana perhitungannya, serta apakah pengurangan masa tunggu tersebut berlaku untuk jemaah pada tahun-tahun berikutnya.

Kejelasan mekanisme juga dinilai penting mengingat masa tunggu haji menjadi salah satu informasi yang sangat diperhatikan calon jemaah sejak melakukan pendaftaran.

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan adanya percepatan antrean haji.

Dahnil menyebut antrean faktual haji saat ini mengalami pengurangan waktu tunggu keberangkatan menjadi sekitar 14 tahun.

Klarifikasi Mustolih menunjukkan bahwa angka 14 tahun tersebut perlu dipahami dalam konteks jemaah yang berangkat pada musim haji 2026, bukan sebagai masa tunggu baru yang otomatis berlaku bagi seluruh jemaah haji Indonesia.

(ameera/arrahmah.id)