Memuat...

MK Tolak Seluruh Dalil Pemohon pada Sidang Sengketa Pilpres 2024

Ameera
Senin, 22 April 2024 / 14 Syawal 1445 18:08
MK Tolak Seluruh Dalil Pemohon pada Sidang Sengketa Pilpres 2024
MK Tolak Seluruh Dalil Pemohon pada Sidang Sengketa Pilpres 2024

JAKARTA (Arrahmah.id) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh dalil Paslon 1 dan 3 pada sidang sengketa Pilpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (22/4).

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok pemohon, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan majelis hakim MK yang dibacakan Hakim Ketua, Suhartoyo.

Dia menilai, seluruh dalil adanya kecurangan yang dilayangkan pemohon Paslon 1 dan 3 tidak terbukti dalam fakta persidangan.

Dalil bahwa ada kejanggalan dan kesalahan data pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 tidak beralasan menurut hukum.

"Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak berdasar menurut hukum seluruhnya,” ucapnya.

(ameera/arrahmah.id)

Headlinemksengketa pilpres