JAKARTA (Arrahmah.id) — PT Bank Muamalat Indonesia Tbk digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum. Nilai gugatan dalam perkara tersebut mencapai Rp10 miliar..
Perkara itu terdaftar dengan nomor 1033/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Minggu, 30 Agustus 2026, perkara tersebut masuk dalam klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara ini, Ir Fauzi Dwi Tjahjono, MBA dan Siti Fithriyah BSC tercatat sebagai penggugat. Keduanya menunjuk Aris Bayu Anggono sebagai kuasa hukum.
Sementara itu, pihak yang tercatat sebagai tergugat terdiri dari PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat), Achmadie Nugroho P Utomo, dan Achmad Fuad.
Adapun nilai sengketa yang tercatat dalam perkara tersebut sebesar Rp10.000.000.000 atau Rp10 miliar.
Namun, berdasarkan data yang tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan, petitum atau tuntutan lengkap yang diajukan para penggugat belum dapat ditampilkan. Dengan demikian, rincian mengenai dasar gugatan serta tuntutan yang dimohonkan kepada majelis hakim belum diketahui secara lengkap.
Saat ini, perkara tersebut berstatus sidang pertama. PN Jakarta Selatan telah menetapkan sidang perdana pada Kamis, 17 September 2026, pukul 10.00 WIB.
Sidang dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang 01 PN Jakarta Selatan, dengan agenda sidang pertama.
Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan untuk memeriksa pokok gugatan serta jawaban dari para tergugat sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
(ameera/arrahmah.id)
