RIYADH (Arrahmah.id) — Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi dilaporkan menuntut hukuman mati terhadap ulama dan ahli hadis Saudi, Syekh Abdulaziz bin Marzouk al-Tarifi, yang telah ditahan sejak 2016. Kabar tersebut disampaikan organisasi HAM ALQST for Human Rights pada Rabu (26/8/2026), ketika al-Tarifi disebut masih berada dalam tahanan dan kondisinya kesehatannya yang memburuk.
ALQST menyatakan, seperti dilansir Howiya Press (26/8), pihaknya memperoleh informasi bahwa al-Tarifi saat ini ditahan di Penjara al-Ha'ir, Riyadh, dan disebut berada dalam tahanan isolasi. Organisasi tersebut mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perkembangan terakhir kasusnya, termasuk apakah tuntutan hukuman mati itu masih diajukan dalam proses hukum yang berjalan.
“ALQST telah mengetahui bahwa Kejaksaan Umum Saudi menuntut hukuman mati terhadap ulama ahli hadis Abdulaziz al-Tarifi, yang saat ini ditahan dalam sel isolasi di Penjara al-Ha'ir,” demikian pernyataan ALQST.
Al-Tarifi, yang dikenal sebagai ulama yang mendalami hadis dan fikih, ditangkap pada akhir April 2016. Menurut catatan ALQST, penangkapannya terjadi setelah sejumlah unggahan daring yang mengkritik media milik Saudi, Al Arabiya, serta sejumlah praktik keagamaan yang berkaitan dengan negara. Sejak penangkapan tersebut, informasi mengenai proses hukum terhadap dirinya sangat terbatas.
Kabar tuntutan hukuman mati tersebut menjadi perhatian karena al-Tarifi telah menjalani hampir satu dekade dalam tahanan. Organisasi HAM Together for Justice sebelumnya menyatakan bahwa hingga awal 2026, al-Tarifi masih ditahan dan mempertanyakan tidak adanya transparansi mengenai dasar hukum penahanannya.
ALQST mengatakan kabar tuntutan hukuman mati tersebut menimbulkan kekhawatiran lebih besar karena Arab Saudi dalam beberapa tahun terakhir tetap menggunakan hukuman mati dalam jumlah tinggi. Organisasi tersebut mencatat 345 eksekusi pada 2024 dan 356 eksekusi pada 2025, berdasarkan data yang mereka dokumentasikan.
Kasus al-Tarifi juga harus dibedakan dari sejumlah ulama Saudi lainnya yang pernah menghadapi tuntutan hukuman mati. Dalam beberapa kasus, jaksa Saudi memang pernah menuntut hukuman mati terhadap tokoh agama dan aktivis, tetapi tuntutan jaksa tidak otomatis berarti hukuman mati telah dijatuhkan atau eksekusi akan dilakukan. Putusan akhir tetap bergantung pada proses peradilan dan keputusan pengadilan.
Menurut catatan ALQST, al-Tarifi termasuk dalam daftar tahanan politik yang organisasi tersebut pantau. ALQST mencatat tanggal penahanannya pada akhir April 2016 dan menyebutnya sebagai ulama yang ditahan di Penjara al-Ha'ir. Namun, organisasi itu juga menegaskan bahwa keterbatasan informasi dari dalam Saudi membuat gambaran mengenai kasus sejumlah tahanan tidak selalu lengkap.
Al-Tarifi sendiri ditangkap usai mengeluarkan kritik atas kebijakan kerajaan Saudi yang mencabut mencabut sebagian besar kekuasaan polisi agama yang menurutnya itu adalah perintah syariat. Selain itu, ia juga mengkritik atas penangkapan sewenang-weang terhadap sejumlah kalangan yang dilakukan pihak kerajaan serta kritiknya terhadap Visi Saudi 2030 yang banyak menyalahi syariat. (hanoum/arrahmah.id)
