Memuat...

Pasukan Khusus Inggris Bisa Menghadapi Penuntutan Terkait Kejahatan di Afghanistan

Hanin Mazaya
Kamis, 8 Oktober 2026 / 27 Rabiulakhir 1448 14:28
Pasukan Khusus Inggris Bisa Menghadapi Penuntutan Terkait Kejahatan di Afghanistan
Ilustrasi pasukan khusus Inggris. (Foto: Daily Mail)

LONDON (Arrahmah.id) - The Telegraph melaporkan bahwa personel pasukan khusus Inggris dapat menghadapi penuntutan dan hukuman penjara terkait dugaan tindak pidana di Afghanistan.

Menurut laporan tersebut, Kementerian Pertahanan Inggris menemukan dokumen pada awal tahun 2026 yang mengindikasikan bahwa sejumlah pasukan yang dikerahkan ke Afghanistan mungkin telah melakukan "pelanggaran berat."

Hampir 150 prajurit pasukan khusus telah diberi peringatan bahwa mereka mungkin akan dimintai keterangan atau diminta memberikan bukti sebagai bagian dari penyelidikan ini.

Penyelidikan tersebut memeriksa dugaan yang terjadi antara tahun 2010 hingga 2013, di mana setidaknya 80 warga Afghanistan tak bersenjata—termasuk anak-anak dan tahanan—dilaporkan tewas.

The Telegraph melaporkan: "Jonathan Glasson KC, penasihat hukum bagi hakim yang memimpin penyelidikan independen tersebut, mengungkapkan informasi mengenai dugaan baru ini dalam sebuah pernyataan tertulis yang disampaikan ke pengadilan di London pada hari Senin."

Ini merupakan konfirmasi resmi pertama bahwa personel dari unit-unit seperti Special Air Service (SAS) Inggris dapat menghadapi penuntutan atas dugaan tindakan melanggar hukum di Afghanistan.

Dalam pernyataan tersebut, Glasson menulis: "Pada awal tahun 2026, sebagai hasil dari langkah-langkah yang diambil dalam penyelidikan ini, Kementerian Pertahanan menemukan materi yang mengindikasikan bahwa personel militer yang ditugaskan dalam operasi mungkin telah melakukan pelanggaran berat berdasarkan Undang-Undang Angkatan Bersenjata tahun 2006 (Armed Forces Act 2006)."

Tahir Yarghal, seorang analis militer, mengatakan: "Untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap angkatan bersenjata suatu negara, sangatlah penting bagi negara tersebut untuk menyelidiki personel atau pasukannya yang diduga melakukan kejahatan perang di negara lain. Kasus hukum harus dibuka terhadap mereka, mereka harus diserahkan ke pengadilan yang berwenang, dan masalah ini harus ditangani secara serius agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka."

Inggris mempertahankan kehadiran militernya di Afghanistan sejak Oktober 2001 hingga akhir tahun 2014. Sebagian besar pasukannya dikerahkan di Helmand mulai tahun 2006, khususnya di Sangin, sementara Kandahar juga menjadi wilayah penting bagi aktivitas militer Inggris. Sebuah penyelidikan independen terkait tuduhan yang melibatkan pasukan khusus Inggris dibentuk pada Desember 2022 dan secara resmi dimulai pada Maret 2023.

Sediqullah, seorang warga Helmand, mengatakan: “Rumah sepupu saya juga digerebek pada malam hari, dan mereka membunuh orang-orang di dalamnya. Pelakunya entah pasukan Inggris atau Amerika. Saat kami tiba keesokan paginya, salah satu korban kehilangan kepala dan satu tangannya, sementara korban lainnya tubuhnya hancur berkeping-keping.”

Abdul Malik, seorang warga Uruzgan, mengatakan: “Mereka harus dimintai pertanggungjawaban mengapa mereka melakukan hal-hal semacam itu. Hak asasi manusia macam apa ini? Mereka harus diadili dan ditanya mengapa mereka melakukan kekejaman yang begitu besar.”

Hal ini terjadi di tengah seruan sebelumnya dari Human Rights Watch kepada Amerika Serikat dan negara-negara lain yang terlibat dalam perang di Afghanistan antara tahun 2001 dan 2021 untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh pasukan mereka serta memberikan kompensasi kepada para korban.

Dalam sebuah pernyataan, organisasi tersebut menegaskan bahwa kelambanan pemerintah dan berlalunya waktu tidak boleh menghalangi para korban untuk mendapatkan keadilan dan kompensasi. (haninmazaya/arrahmah.id)