SUKABUMI (Arrahmah.id) - Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rojab Asy'ari, menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya.
Rojab menyebut tindakan tersebut sebagai sikap politik pribadi setelah mencermati fakta persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyaratan pendidikan Gibran.
Dalam putusannya pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. ([1])
Rojab mengatakan keputusan tersebut menjadi dasar dirinya untuk sementara menurunkan foto Gibran dari ruang kerjanya.
"Ya ini kan menyikapi fakta persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan putusan MK... itu kan memang dinyatakan di fakta persidangan bahwa Gibran Rakabuming Raka itu tidak bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah setara SMA seperti kayak gitu," ujar Rojab saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026).
Rojab mengaku merasa tidak nyaman dengan temuan tersebut. Ia kemudian mengambil sikap dengan menurunkan foto Gibran yang sebelumnya terpampang di ruang kerjanya.
"Meskipun memang di proses persidangan itu tidak terbukti, nah saya sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ya merasa malu juga kan seperti kayak gitu. Ya terpaksa dengan sikap politik saya, ini untuk sementara foto Gibran Rakabuming Raka di ruangan saya diturunkan dulu sementara," katanya.
Foto Gibran Dititipkan ke Sekretariat DPRD
Rojab menegaskan bahwa penurunan foto tersebut bukan keputusan permanen. Foto Gibran telah dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi dan akan tetap disimpan sampai terdapat fakta atau perkembangan hukum lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.
"Sampai nanti ada fakta hukum lain yang menyatakan bahwa ijazah Gibran Rakabuming Raka itu sah secara hukum, kan seperti kayak gitu. Dan kita tadi menyerahkan, menitipkan dulu ke Sekretariat DPRD. Ini sifatnya sementara dan hanya di ruangan saya," jelasnya.
Adapun putusan MK sendiri tidak menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah. MK secara spesifik menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat dalam perkara tersebut.
Pada saat yang sama, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden karena permohonan para pemohon tidak dapat diterima. ([1])
Disebut Sikap Pribadi
Rojab juga menyatakan bahwa penurunan foto tersebut merupakan sikap politik pribadinya. Ia mengatakan langkah itu belum dikonsultasikan secara khusus dengan struktur partai.
Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono kemudian menegaskan bahwa tindakan Rojab bukan instruksi resmi partai. Menurut Ono, tidak ada arahan dari DPC, DPD, maupun DPP PDIP untuk menurunkan foto Gibran. ([2])
"Yang jelas, sebagaimana yang disampaikan oleh yang bersangkutan, itu merupakan sikap dan tindakan personal. Jadi tidak ada sekalipun instruksi dari partai, baik dari DPC, dari DPD maupun dari DPP partai," kata Ono.
Sementara itu, Rojab memastikan foto Presiden Prabowo Subianto tetap terpasang di ruang kerjanya.
"Untuk Presiden saya masih pertahankan, Pak Prabowo ada tetap terpampang di ruangan saya," ucapnya.
(ameera/arrahmah.id)
