TEHRAN (Arrahmah.id) - Dunia kembali menarik napas lega setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tercapainya kesepakatan gencatan senjata dengan Iran selama dua minggu. Trump menyebut, hampir seluruh poin perbedaan sebelumnya telah disepakati kedua pihak.
Trump juga menyatakan bahwa kesepakatan tersebut berangkat dari usulan Iran yang berisi 10 poin, yang disebutnya sebagai “dasar yang layak untuk negosiasi guna mengakhiri konflik”.
Sejumlah media Iran dan internasional melaporkan bahwa proposal tersebut mencakup protokol keamanan pelayaran di Selat Hormuz, serta tuntutan utama Iran terkait pencabutan sanksi, rekonstruksi infrastruktur yang rusak, dan penghentian permusuhan di Timur Tengah.
Berdasarkan laporan Kantor Berita Tasnim, berikut 10 poin utama usulan Iran:
- Komitmen Amerika Serikat untuk menjamin secara prinsip tidak melakukan agresi.
- Iran tetap mempertahankan kontrol atas Selat Hormuz.
- Pengakuan terhadap hak pengayaan uranium.
- Pencabutan seluruh sanksi utama.
- Pencabutan seluruh sanksi sekunder.
- Penghapusan seluruh resolusi Dewan Keamanan PBB.
- Penghapusan seluruh keputusan Dewan Gubernur IAEA.
- Pembayaran kompensasi kepada Iran.
- Penarikan pasukan tempur Amerika Serikat dari kawasan.
- Penghentian seluruh bentuk permusuhan, termasuk terhadap kelompok-kelompok perlawanan di kawasan.
Selain itu, laporan New York Times menyebutkan bahwa proposal tersebut—yang disalurkan melalui mediasi pihak Pakistan—bertujuan menjadi peta jalan menuju penyelesaian permanen. Iran juga disebut menginginkan jaminan resmi agar tidak terjadi serangan di masa depan.
Proposal itu juga mencakup rencana pembukaan kembali jalur pelayaran di Selat Hormuz, dengan skema tarif bagi setiap kapal yang melintas. Sebagian pendapatan tersebut akan digunakan untuk membiayai rekonstruksi infrastruktur Iran yang terdampak konflik.
Hingga saat ini, kesepakatan tersebut masih menunggu konfirmasi resmi lebih lanjut dari kedua pihak, sementara dunia internasional terus memantau perkembangan situasi di kawasan.
(Samirmusa/arrajlhmah.id)
