JAKARTA (Arrahmah.id) - Dua anggota TNI diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang terungkap sepanjang 2025 hingga 2026. Saat ini, keduanya masih menjalani proses penyidikan oleh Polisi Militer di wilayah masing-masing.
Wakil Komandan Pusat Polisi Militer (Wadanpuspom) TNI, Bambang Suseno, mengungkapkan bahwa dugaan keterlibatan tersebut terjadi di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
“Tahun 2025 itu diduga ada dua personel yang terlibat terkait dengan penyalahgunaan BBM. Ini masih dalam proses penyidikan di Pomdam wilayah, posisinya ada di Jawa Tengah dan di Bekasi,” ujarnya dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Bambang menegaskan bahwa TNI berkomitmen menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal, termasuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.
Ia memastikan tidak ada perlindungan bagi pelanggar, dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi siapapun nanti kalau dalam pengembangan penyidikan ditemukan aktor intelektualnya, akan kita sampaikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah memperkuat kolaborasi dengan Bareskrim Polri dalam penegakan hukum terkait penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan penanganan kasus berjalan lebih efektif dan menyeluruh.
“TNI tidak akan mentolerir, akan menindak tegas apabila ada terduga pelaku atau beking oknum TNI. Ini sudah menjadi komitmen pimpinan,” ujarnya.
Puspom TNI juga membuka ruang partisipasi publik dengan menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran. Pengaduan dapat disampaikan langsung ke Puspom TNI maupun Polisi Militer daerah (Pomdam) setempat.
Dalam penanganan perkara, Bambang menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan lokasi kejadian (locus delicti), sehingga kasus di daerah akan ditangani oleh Pomdam wilayah dengan supervisi dari pusat.
Sementara itu, sebelumnya Bareskrim Polri mengungkap sebanyak 755 tempat kejadian perkara (TKP) terkait penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi sepanjang 2025 hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 672 tersangka berhasil diamankan.
Praktik ilegal ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,26 triliun, dengan rincian sekitar Rp 516,8 miliar dari penyalahgunaan BBM subsidi dan Rp 749,2 miliar dari elpiji subsidi.
Bambang menegaskan, TNI akan terus mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan Polri serta memastikan setiap oknum prajurit yang terlibat, baik sebagai pelaku maupun pihak yang membekingi, akan ditindak tegas tanpa pengecualian.
(ameera/arrahmah.id)
