Memuat...

Emas 375 Kg Disita dari Eks Wamen Perminyakan Irak

Hanoum
Rabu, 15 Juli 2026 / 1 Safar 1448 06:04
Emas 375 Kg Disita dari Eks Wamen Perminyakan Irak
Otoritas Irak mengumumkan penyitaan 375 kilogram emas yang diduga terkait kasus korupsi mantan Wakil Menteri Perminyakan Bidang Pengolahan, Adnan al-Jumaili. [Foto: X]

BAGHDAD (Arrahmah.id) -- Otoritas Irak mengumumkan penyitaan 375 kilogram emas yang diduga terkait kasus korupsi mantan Wakil Menteri Perminyakan Bidang Pengolahan, Adnan al-Jumaili, dalam salah satu operasi antikorupsi terbesar yang sedang berlangsung di negara itu.

Temuan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya penyidik menemukan puluhan juta dolar uang tunai serta berbagai aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari praktik penyalahgunaan jabatan.

Menurut Dewan Kehakiman Tertinggi Irak, seperti dilansir The New Arab (14/7/2026), emas tersebut ditemukan dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pusat bekerja sama dengan otoritas Pemerintah Daerah Kurdistan.

Sebanyak 358 kilogram emas berhasil diamankan dalam operasi utama, sementara 17 kilogram lainnya disita dalam penyelidikan terpisah namun masih berkaitan dengan kasus yang sama. Seluruh emas yang disita kemudian diserahkan kepada Bank Sentral Irak untuk diamankan sebagai barang bukti.

Kasus ini berawal dari penangkapan Adnan al-Jumaili yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Perminyakan Urusan Pengolahan. Ia ditahan sejak Mei 2026 atas dugaan korupsi, penyalahgunaan kontrak pemerintah, pencucian uang, serta pemanfaatan sumber daya negara untuk kepentingan pribadi.

Investigasi yang berkembang kemudian menyeret sejumlah pejabat, anggota parlemen, dan tokoh politik lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan korupsi tersebut.

Hakim Pengadilan Antikorupsi Pusat, Dhia Jafar, menjelaskan bahwa pengungkapan emas tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran aset hasil korupsi yang lebih luas.

Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa “358 kilogram emas berhasil ditemukan melalui koordinasi dengan otoritas Kurdistan, sementara 17 kilogram lainnya disita dalam kasus investigasi terpisah.”

Penyitaan emas itu menambah daftar aset yang telah diamankan penyidik dalam perkara al-Jumaili. Sebelumnya, aparat menemukan sekitar 14 miliar dinar Irak atau setara lebih dari Rp194 miliar yang disembunyikan di dalam gorong-gorong drainase air hujan.

Selain itu, penyidik juga menyita properti komersial, pabrik penggilingan tepung, kendaraan mewah, perhiasan, serta uang tunai dalam jumlah besar yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Juru bicara pemerintah Irak, Haider al-Aboudi, menegaskan bahwa operasi antikorupsi dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan tidak memandang jabatan para tersangka.

“Masyarakat Irak menantikan hukuman bagi mereka yang merusak dan menyalahgunakan uang publik, karena itu adalah milik seluruh rakyat Irak,” kata al-Aboudi.

Operasi yang dikenal sebagai “Operation Dawn” tersebut diluncurkan pemerintah Perdana Menteri Ali al-Zaidi sejak pertengahan 2026. Pemerintah menyatakan kampanye ini akan terus diperluas untuk memburu pelaku korupsi, memulangkan aset negara yang diselewengkan, dan menindak para tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.

Sejumlah media regional, termasuk Al Jazeera, Rudaw, dan Kurdistan24, menyebut pengungkapan emas 375 kilogram ini sebagai salah satu hasil terbesar dalam sejarah pemberantasan korupsi Irak dalam beberapa tahun terakhir. (hanoum/arrahmah.id)