Memuat...

Usai Masa Pembantaran Berakhir, Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa KPK

Ameera
Selasa, 14 Juli 2026 / 29 Muharam 1448 15:18
Usai Masa Pembantaran Berakhir, Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Usai Masa Pembantaran Berakhir, Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa KPK

JAKARTA (Arrahmah.id) – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.

Pemeriksaan dilakukan setelah masa pembantaran terhadap dirinya berakhir akibat kondisi kesehatan.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 09.08 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol saat memasuki gedung.

Mantan Menteri Agama itu juga terlihat membawa sebuah bantal sebagai alas duduk selama menjalani pemeriksaan.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, Yaqut enggan memberikan banyak komentar. Ia hanya berharap proses hukum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya.

"Nanti ya setelah ini ya, bismillah, bismillah. Semoga kebenaran terungkap," ujar Yaqut singkat.

Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan Yaqut sejak 24 Juni 2026 setelah ia mengalami gangguan pencernaan yang mengharuskannya menjalani perawatan intensif. Kondisi tersebut berlanjut hingga Yaqut menjalani operasi pada 29 Juni 2026.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah ditahan.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Penyidik KPK menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba memberikan sejumlah uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex.

Ismail diduga menyerahkan uang sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex.

Selain itu, Ismail juga diduga memberikan uang sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief.

KPK masih terus mendalami dugaan aliran dana serta keterlibatan para tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tersebut.

Pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara dan mengungkap keseluruhan fakta dalam proses penyidikan.

(ameera/arrahmah.id)