JAKARTA (Arrahmah.id) – Keluarga korban kasus dugaan pembakaran di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI.
Dalam surat tersebut, keluarga meminta Presiden turun tangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara adil.
Surat disampaikan oleh ibu korban berinisial SS melalui kuasa hukumnya, Titi Tantry, dalam RDPU yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Saat diminta menyampaikan langsung isi surat, ibu korban yang berbicara dalam bahasa Sasak tidak mampu menahan tangis sehingga penyampaian surat dilanjutkan oleh kuasa hukumnya.
"Sebagai rakyat kecil, saya mengetuk pintu hati Bapak Presiden sebagai bapak dari seluruh anak di Indonesia," ujar Titi Tantry saat membacakan pembukaan surat dari ibu korban.
Dalam surat tersebut, ibu korban mengungkapkan kesedihannya atas kematian sang anak yang disebut mengalami penyiksaan dan dibakar hidup-hidup hingga meninggal dunia.
Ia menuturkan bahwa anaknya dikirim ke pondok pesantren dengan harapan dapat menimba ilmu agama dan menjadi pribadi yang lebih baik.
Selain itu, keluarga mengaku sempat diminta menandatangani surat perdamaian terkait kasus tersebut. Namun, permintaan itu ditolak karena keluarga menginginkan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Merasa tidak lagi memiliki tempat untuk mengadu, ibu korban memohon perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta agar pemerintah pusat mengirimkan pihak yang dipercaya untuk mengawasi penanganan perkara tersebut.
"Saya memohon kepada Bapak Presiden, tolong turunkan orang-orang kepercayaan Bapak dari Jakarta untuk memeriksa oknum-oknum polisi dan pejabat di daerah yang ikut membungkam darah anak saya," demikian isi surat yang dibacakan Titi.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga juga menegaskan harapan agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Mereka meminta seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum, tanpa memandang latar belakang maupun kedudukan.
"Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai," tutur Titi menyampaikan pesan ibu korban.
Kasus dugaan pembakaran di pondok pesantren tersebut kini menjadi perhatian publik. Keluarga korban berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
(ameera/arrahmah.id)
