Memuat...

P2G Soroti Masa Transisi Putusan MK soal Anggaran MBG, Nasib Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu Dinilai Masih Menggantung

Ameera
Ahad, 2 Agustus 2026 / 19 Safar 1448 11:41
P2G Soroti Masa Transisi Putusan MK soal Anggaran MBG, Nasib Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu Dinilai Masih Menggantung
P2G Soroti Masa Transisi Putusan MK soal Anggaran MBG, Nasib Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu Dinilai Masih Menggantung

JAKARTA (Arrahmah.id) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh dibiayai menggunakan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, pelaksanaan putusan tersebut baru akan berlaku penuh pada 2028 karena MK memberikan masa transisi selama dua tahun.

Selama masa transisi itu, anggaran MBG masih diperbolehkan menggunakan pos anggaran pendidikan.

Kebijakan ini menuai kritik dari kalangan pemerhati pendidikan yang menilai waktu transisi tersebut terlalu panjang, mengingat masih banyak kebutuhan mendesak di sektor pendidikan, khususnya terkait kesejahteraan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menyatakan kekecewaannya atas keputusan tersebut. Menurutnya, penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG berdampak langsung terhadap kesejahteraan serta kepastian karier para guru.

"Kami para guru cukup kecewa. Sebab MBG telah berdampak langsung pada kesejahteraan dan kepastian karier guru. Sampai kapan guru-guru honorer dan guru PPPK paruh waktu yang selama ini digaji secara tidak manusiawi harus menunggu?" ujar Satriwan.

P2G menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak program MBG. Namun, program tersebut dinilai harus dijalankan secara akuntabel, tepat sasaran, dan tidak mengorbankan anggaran pendidikan maupun kesejahteraan tenaga pendidik.

Menurut P2G, besarnya anggaran MBG yang mencapai sekitar Rp268 triliun juga berpengaruh terhadap berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD).

Kondisi tersebut berdampak pada kemampuan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui APBD.

P2G mencontohkan masih rendahnya penghasilan guru PPPK paruh waktu di sejumlah daerah. Di Kabupaten Dompu, sebanyak 5.389 guru PPPK paruh waktu disebut hanya menerima gaji sekitar Rp139.000 per bulan.

Di Kabupaten Aceh Utara, sekitar 5.000 guru menerima Rp200.000 per bulan, sementara di Kabupaten Sumedang terdapat guru PPPK paruh waktu yang hanya memperoleh Rp50.000 per bulan.

Selain itu, sekitar 500 guru lainnya menerima gaji antara Rp250.000 hingga Rp750.000 sesuai kemampuan APBD daerah masing-masing.

Sementara itu, guru honorer sekaligus pemohon uji materi Undang-Undang APBN 2026, Reza Sudrajat, meminta pemerintah dan DPR tidak menunggu hingga 2028 untuk menjalankan putusan MK.

Ia mendesak agar anggaran MBG segera dipisahkan dari anggaran pendidikan demi memastikan amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan dapat dipenuhi sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru.

"Bila tidak segera dilaksanakan, maka pemerintah telah menghindari amanat konstitusi dan mengabaikan kesejahteraan guru," tegas Reza.

Sebelumnya, dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa program MBG tidak lagi termasuk dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga anggarannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan pada APBN di masa mendatang.

MK menegaskan bahwa pemisahan anggaran tersebut bertujuan menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan program MBG sebagai salah satu program prioritas pemerintah.

Meski demikian, Mahkamah juga menegaskan bahwa program MBG tetap konstitusional dan dapat terus dilaksanakan dengan sumber pendanaan di luar anggaran pendidikan.

(ameera/arrahmah.id)