Memuat...

Pemecatan Karim Khan: Titik Balik atau Kemunduran bagi Mahkamah Pidana Internasional?

Oleh Mahmoud Al-HanafiGuru Besar Hukum Internasional dan Hak Asasi Manusia
Ahad, 26 Juli 2026 / 12 Safar 1448 17:24
Pemecatan Karim Khan: Titik Balik atau Kemunduran bagi Mahkamah Pidana Internasional?
Jaksa Penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Karim Khan. (AFP)

Pemecatan Jaksa Penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Karim Khan, pada 24 Juli 2026 bukan sekadar pergantian administratif di pucuk tertinggi lembaga penuntutan internasional. Peristiwa ini menjadi titik balik kelembagaan yang belum pernah terjadi sejak ICC didirikan pada 2002.

Persoalan ini tidak lagi semata-mata berkaitan dengan pribadi sang jaksa, melainkan menyangkut kemampuan ICC sendiri dalam menjaga keseimbangan antara meminta pertanggungjawaban para pejabat tertingginya dan melindungi independensinya dari pengaruh politik eksternal.

Sejak keputusan tersebut diumumkan, muncul dua pandangan yang saling bertolak belakang. Pandangan pertama menilai ICC telah membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal dari pertanggungjawaban hukum. Sebaliknya, pandangan kedua melihat peristiwa ini sebagai cerminan besarnya tekanan politik yang kini mengepung sistem peradilan pidana internasional.

Namun, pembacaan yang lebih berimbang dari perspektif hak asasi manusia mengharuskan kita menjauh dari kedua penafsiran yang bersifat mutlak tersebut. Krisis ini lahir di titik pertemuan antara hukum dan politik, sehingga memahaminya memerlukan analisis hukum dan kelembagaan yang melampaui sekadar reaksi sesaat.

Pertama: Kerangka Hukum Pemecatan

Pada dasarnya, keputusan pemecatan tidak menimbulkan persoalan dari sisi kewenangan. Pasal 46 Statuta Roma memberikan wewenang kepada Majelis Negara-Negara Pihak (Assembly of States Parties/ASP) untuk memberhentikan jaksa penuntut apabila terbukti melakukan pelanggaran berat atau kelalaian serius dalam menjalankan tugasnya.

Karena itu, dasar hukum bagi pemecatan tersebut tidak dapat disangkal. Prinsip bahwa pejabat tertinggi pun harus dapat dimintai pertanggungjawaban merupakan salah satu fondasi utama setiap lembaga peradilan yang menyerukan penghormatan terhadap supremasi hukum.

Namun, Statuta Roma juga memuat jaminan yang sama pentingnya. Pasal 42 menegaskan independensi Kantor Jaksa Penuntut serta melarang adanya arahan atau pengaruh dari pihak luar.

Di sinilah tantangan hukumnya muncul. Persoalannya bukan terletak pada adanya kewenangan untuk memecat, melainkan bagaimana kewenangan itu dijalankan tanpa mengurangi independensi penuntutan atau membuka ruang bagi keraguan bahwa keputusan tersebut dipengaruhi pertimbangan politik.

Legitimasi hukum tidak hanya berasal dari bunyi peraturan, tetapi juga dari integritas prosedur yang diterapkan. Semakin tinggi jabatan seseorang yang sedang diperiksa, semakin besar pula kebutuhan akan jaminan prosedural yang mampu memastikan keputusan diambil secara adil dan bebas dari keraguan.

Karena itu, pertanyaan yang sesungguhnya bukanlah, "Apakah secara hukum jaksa penuntut dapat diberhentikan?" melainkan, "Apakah Majelis Negara-Negara Pihak menjalankan kewenangannya berdasarkan Pasal 46 dengan tetap menghormati semangat Pasal 42 yang menjamin independensi penuntutan, serta memenuhi standar tertinggi keadilan prosedural dan transparansi yang semestinya diwujudkan oleh ICC sendiri?"

Persoalan ini tidak lagi berkaitan dengan pribadi jaksa penuntut, melainkan menyangkut kemampuan ICC menjaga keseimbangan antara meminta pertanggungjawaban para pejabatnya dan melindungi independensinya dari tekanan politik.

Kedua: Keadilan Prosedural, Mata Rantai yang Paling Lemah

Informasi yang tersedia menunjukkan bahwa bagian paling kontroversial bukanlah tuduhan terhadap Karim Khan, melainkan cara proses pertanggungjawaban itu dijalankan.

Penyelidikan dilakukan dalam tingkat kerahasiaan yang sangat tinggi, sementara dokumen-dokumen penting tidak dipublikasikan. Selain itu, muncul perbedaan antara sebagian penilaian para ahli dengan keputusan akhir yang diambil oleh Majelis Negara-Negara Pihak.

Kritik juga diarahkan pada aspek hak pembelaan, khususnya mengenai sejauh mana Karim Khan memperoleh kesempatan yang memadai untuk menyampaikan pembelaannya sebelum keputusan akhir dijatuhkan.

Hal ini tidak serta-merta berarti keputusan tersebut keliru atau bahwa Karim Khan pasti bersalah. Namun, sebagai lembaga pidana internasional tertinggi, ICC dituntut memiliki standar transparansi yang bahkan lebih tinggi daripada negara-negara yang selama ini dimintanya mematuhi hukum internasional.

Setiap kekurangan dalam penjelasan hukum atau ketidakjelasan prosedur tidak hanya melemahkan posisi jaksa penuntut, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat internasional terhadap lembaga itu sendiri.

Ketiga: Politik Tidak Menciptakan Kasus Ini, Tetapi Mengelilinginya

Pandangan yang paling seimbang adalah bahwa perkara ini pada dasarnya merupakan persoalan hukum, tetapi diputuskan di tengah lingkungan politik internasional yang sangat terpolarisasi. Dalam kondisi seperti itu, memisahkan sepenuhnya aspek hukum dan politik menjadi sesuatu yang lebih bersifat teoritis daripada realistis.

Pekerjaan hukum dan hak asasi manusia, khususnya di tingkat internasional, tidak pernah berlangsung dalam ruang hampa. Ia selalu bergerak di tengah tarik-menarik kepentingan dan keseimbangan kekuatan, bahkan sering kali berada dalam lingkungan yang tidak bersahabat.

Karena itu, tugas hukum bukan menunggu terciptanya situasi yang ideal, melainkan mempertahankan ruang seminimal mungkin agar hukum tetap dapat bekerja, sembari tetap berpegang pada prosedur dan standar profesional meskipun menghadapi tekanan yang berat.

Ketika kekuatan politik berhasil mempersempit ruang tersebut, keadilan memang tidak otomatis hilang. Namun, ia menjadi lebih rapuh dan lebih mudah dipengaruhi oleh perhitungan kekuasaan.

Dari sudut pandang ini, hasil pemungutan suara mengenai pemecatan Karim Khan tidak dapat dipahami tanpa melihat konteks internasional tempat keputusan itu lahir. Lingkungan politik itulah yang perlu dikaji secara terpisah untuk memahami bagaimana kehendak negara-negara anggota akhirnya terbentuk.

Sejak Karim Khan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap para pejabat "Israel", ICC memasuki konfrontasi terbuka dengan "Israel" dan sekutu-sekutunya. Konfrontasi itu tidak berhenti pada pernyataan politik, tetapi berkembang menjadi kampanye diplomatik, hukum, dan media yang bertujuan melemahkan legitimasi ICC.

Keempat: Mengapa Mayoritas Negara Mendukung Pemecatan?

Hasil pemungutan suara menunjukkan sesuatu yang lebih besar daripada sekadar keputusan administratif.

Sebanyak 82 dari 125 negara anggota memberikan suara untuk memberhentikan Karim Khan, jauh melampaui syarat minimal 63 suara. Angka ini mencerminkan perubahan keseimbangan kekuatan di dalam Majelis Negara-Negara Pihak, sekaligus menunjukkan eratnya hubungan antara pertimbangan hukum dan tekanan geopolitik yang mengelilingi ICC selama dua tahun terakhir.

Memang, pemungutan suara dilakukan secara rahasia sehingga motif masing-masing negara tidak dapat dipastikan. Namun, politik internasional tidak dibaca hanya dari hasil pemungutan suara, melainkan juga dari suasana yang mendahuluinya.

Sejak Karim Khan meminta diterbitkannya surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pejabat "Israel", ICC menghadapi konfrontasi terbuka dengan "Israel" dan sekutu-sekutunya. Konfrontasi tersebut berkembang menjadi kampanye diplomatik, hukum, dan media berskala luas yang bertujuan melemahkan legitimasi ICC, mempertanyakan yurisdiksinya, merusak citra Karim Khan, serta memberi tekanan kepada negara-negara pendukung pengadilan tersebut.

Perlu pula dicatat bahwa dalam isu-isu seperti ini, "Israel" tidak hanya bergerak melalui Kementerian Luar Negeri. Berbagai lembaga negara—termasuk kementerian kehakiman, pertahanan, badan intelijen, institusi hukum, jaringan diplomatik, hingga pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan—digunakan untuk memantau situasi, membangun narasi, menjalankan kampanye digital, dan memengaruhi opini publik maupun para pengambil keputusan.

Jaringan tersebut memang tidak ikut memberikan suara dalam Majelis Negara-Negara Pihak, tetapi berperan dalam membentuk lingkungan politik, psikologis, dan hukum tempat keputusan akhirnya diambil.

Ini bukan berarti 82 negara memberikan suara atas kehendak "Israel". Kesimpulan seperti itu tidak didukung oleh bukti yang dipublikasikan. Namun, juga sulit mengabaikan kemungkinan bahwa kampanye terorganisasi sebelum pemungutan suara memengaruhi perhitungan sebagian pemerintah, terutama di tengah sanksi Amerika Serikat terhadap ICC, tekanan politik dan media dari sejumlah negara Barat, serta terus dipertanyakannya legitimasi penyelidikan mengenai Gaza.

Jika melihat keseluruhan situasi, negara-negara tampaknya terbagi ke dalam tiga kelompok.

Kelompok pertama menilai keberadaan Karim Khan setelah munculnya tuduhan justru mengancam kredibilitas ICC.

Kelompok kedua khawatir pemecatannya akan menjadi kemenangan politik bagi pihak-pihak yang memusuhi keadilan internasional.

Sementara kelompok ketiga—yang tampaknya merupakan mayoritas—mengambil pendekatan pragmatis bahwa menyelamatkan lembaga lebih penting daripada mempertahankan kepala penuntut, meskipun keputusan itu diambil ketika ICC sedang menghadapi tekanan politik terbesar sejak didirikan.

Di sinilah letak paradoksnya. Pemungutan suara tersebut bukan sekadar penilaian terhadap perilaku seorang individu, tetapi berlangsung dalam situasi ketika pihak-pihak yang menentang ICC berhasil meningkatkan biaya politik mempertahankan Karim Khan hingga pemecatannya dianggap sebagai pilihan yang paling sedikit menimbulkan kerugian bagi institusi.

Inilah salah satu mekanisme pengaruh paling efektif dalam hubungan internasional. Tidak diperlukan instruksi langsung kepada negara-negara. Cukup dengan membentuk lingkungan pengambilan keputusan sehingga hasil yang diinginkan menjadi pilihan yang paling mungkin tercapai.

Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukanlah, "Apakah 'Israel' memaksakan keputusan pemecatan itu?" melainkan, "Sejauh mana tekanan diplomatik, hukum, dan media yang dipimpin 'Israel' bersama para sekutunya turut membentuk lingkungan yang akhirnya memengaruhi keputusan 82 negara tersebut?"

Pertanyaan ini lebih akurat secara metodologis dan lebih sesuai dengan cara kekuasaan bekerja dalam sistem internasional.

Secara hukum, pemecatan jaksa penuntut tidak membatalkan penyelidikan yang sedang berjalan maupun surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan, karena keputusan tersebut berasal dari majelis hakim ICC, bukan dari jaksa penuntut seorang diri.

Kelima: Apakah Krisis Ini Mengungkap Kelemahan Tata Kelola ICC?

Kasus ini mungkin telah membuka salah satu kelemahan kelembagaan paling penting dalam ICC.

Di satu sisi, independensi jaksa penuntut merupakan fondasi utama pengadilan. Namun di sisi lain, jaksa tetap berada di bawah kewenangan Majelis Negara-Negara Pihak dalam urusan pertanggungjawaban dan pemberhentian.

Secara prinsip keseimbangan ini tampak masuk akal. Akan tetapi, ia menjadi rapuh ketika tidak tersedia aturan prosedural yang rinci mengenai penyelidikan terhadap pejabat tinggi, standar pembuktian, batas kerahasiaan, maupun mekanisme peninjauan kembali keputusan.

Karena itu, krisis ini telah melampaui sosok Karim Khan dan berubah menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola ICC sendiri.

Keenam: Bagaimana Nasib Penyelidikan Kejahatan Perang di Gaza?

Secara hukum, pemecatan Karim Khan tidak menghapus penyelidikan yang sedang berlangsung ataupun membatalkan surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan. Semua keputusan tersebut berasal dari majelis hakim ICC, bukan dari jaksa penuntut secara pribadi.

Dengan demikian, berkas-berkas perkara tetap berjalan, sementara Kantor Jaksa Penuntut tetap melaksanakan tugasnya melalui struktur kelembagaan yang ada.

Namun, dampak sesungguhnya melampaui aspek hukum semata. Perkara ini menyangkut citra ICC dan kepercayaan para korban terhadap lembaga tersebut. Selain itu, muncul pertanyaan penting mengenai apakah jaksa penuntut berikutnya akan mampu melanjutkan penyelidikan terhadap perkara-perkara paling sensitif tanpa dihantui tekanan politik maupun tekanan pribadi.

Krisis Karim Khan menunjukkan bahwa tantangan utama ICC bukan hanya meminta pertanggungjawaban salah satu pejabat tertingginya, tetapi juga menjaga legitimasi kelembagaan dan memulihkan kepercayaan masyarakat internasional.

Ketujuh: Apakah Aturan Keadilan Internasional Telah Berubah?

Masalahnya bukan karena ICC memeriksa atau menjatuhkan sanksi terhadap salah satu pejabatnya.

Bahaya yang sesungguhnya adalah kemungkinan bahwa preseden ini akan membuat para jaksa penuntut di masa mendatang menjadi jauh lebih berhati-hati dalam menangani perkara-perkara yang paling sensitif dan kontroversial, sehingga efektivitas peradilan pidana internasional ikut terpengaruh.

Dampak pemecatan Karim Khan tampaknya juga tidak akan berhenti pada hilangnya jabatan sebagai jaksa ICC.

Di Britania Raya, negara asal Karim Khan, Dewan Standar Profesi Advokat telah menangguhkan sementara izin praktik hukumnya hingga proses disipliner selesai.

Walaupun pemecatan dari ICC tidak secara otomatis menghapus statusnya sebagai pengacara, keputusan tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan apakah ia masih layak menjalankan profesi tersebut, apabila lembaga disipliner menyimpulkan bahwa fakta-fakta yang terbukti telah mencederai integritas profesi dan kepercayaan publik.

Apabila hal itu terjadi, Karim Khan bukan hanya kehilangan jabatan internasionalnya, tetapi juga dapat kehilangan hak untuk menjalankan profesi yang telah membawanya ke posisi tertinggi dalam sistem penuntutan pidana internasional.

Kedelapan: ICC Menghadapi Ujian Bersejarah

Krisis Karim Khan menunjukkan bahwa tantangan terbesar yang dihadapi ICC bukan hanya meminta pertanggungjawaban salah satu pejabatnya, melainkan menjaga legitimasi kelembagaan serta memulihkan kepercayaan masyarakat internasional.

Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar pergantian orang, melainkan pembaruan menyeluruh terhadap sistem tata kelola internal ICC. Hal itu dapat dilakukan dengan menyusun pedoman prosedural yang jelas mengenai penyelidikan terhadap pejabat tinggi, menetapkan standar pembuktian, menjamin hak pembelaan, mengatur batas kerahasiaan, serta mencegah perubahan prosedur selama penyelidikan berlangsung.

Langkah tersebut akan memperkuat transparansi sekaligus menjaga independensi lembaga.

Di samping itu, publikasi alasan hukum yang lengkap terhadap keputusan-keputusan penting—dengan tetap memperhatikan perlindungan privasi—akan membantu mengurangi berkembangnya berbagai narasi politik yang biasanya mengisi kekosongan ketika penjelasan hukum tidak tersedia.

Pada akhirnya, arti penting kasus Karim Khan tidak akan ditentukan oleh apakah sejarah menilai pemecatannya benar atau salah.

Yang akan menjadi penentu adalah dampak jangka panjangnya terhadap masa depan ICC.

Jika ICC mampu menjadikan peristiwa ini sebagai kesempatan untuk memperkuat tata kelola, memperkokoh independensi penuntutan, dan melindungi proses pertanggungjawaban dari tekanan politik, maka krisis ini mungkin akan dikenang sebagai titik balik yang justru memperkuat pengadilan.

Namun, jika pertanyaan mengenai prosedur, transparansi penyelidikan, dan batas pengaruh politik tetap tidak memperoleh jawaban kelembagaan yang meyakinkan, maka kasus ini akan terus dikenang sebagai contoh rapuhnya keadilan internasional ketika berhadapan dengan kepentingan politik.

Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini merupakan pendapat penulis dan tidak serta-merta mencerminkan sikap editorial Arrahmah.id.

Sumber: Al Jazeera Arabic.

(Samirmusa/arrahmah id)