BAKU (Arrahmah.id) -- Sejumlah siswi berjilbab dilaporkan ditolak masuk ke sebuah sekolah menengah di Azerbaijan setelah pemerintah memperbarui aturan seragam sekolah. Peristiwa di Kota Sumgait itu menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan para siswi meninggalkan gedung sekolah, beberapa di antaranya menangis, beredar di media sosial pada 29 September 2026.
Menurut laporan Al Jazeera (30/10), para siswi tersebut diduga tidak diizinkan mengikuti pelajaran karena mengenakan penutup kepala atau hijab. Media independen NewDosh mengidentifikasi lokasi kejadian sebagai Sekolah Nomor 6 di Sumgait.
Kontroversi ini muncul setelah Kabinet Menteri Azerbaijan pada 21 September 2026 mengubah aturan pakaian siswa di sekolah negeri melalui Keputusan Nomor 309. Aturan baru melarang penggunaan unsur pakaian yang merusak keseragaman seragam sekolah atau dinilai tidak sesuai dengan prinsip sekularisme dalam pendidikan umum.
Meski demikian, ketentuan tersebut tidak secara eksplisit menyebut hijab atau jilbab sebagai pakaian terlarang. Kantor berita Azerbaijan Press Agency (APA) melaporkan bahwa penerapan aturan seragam diserahkan kepada dewan pedagogis masing-masing sekolah. Orang tua atau wali juga bertanggung jawab memastikan anak-anak mematuhi ketentuan pakaian yang berlaku.
Laporan media regional Rûdaw pada 24 September turut menyoroti perbedaan antara bunyi aturan resmi dan interpretasi yang berkembang di media. Sejumlah pemberitaan menilai ketentuan tentang sekularisme berpotensi membatasi pemakaian hijab, tetapi dokumen pemerintah tidak memuat larangan hijab secara tegas.
Perubahan aturan tersebut menyusul amendemen Undang-Undang Pendidikan Umum Azerbaijan pada Juli 2026. Amendemen itu memasukkan prinsip sekularisme ke dalam dasar penyelenggaraan pendidikan umum dan mewajibkan siswa serta tenaga pengajar di sekolah negeri mematuhi ketentuan berpakaian.
Insiden di Sumgait pun memunculkan perdebatan mengenai penerapan prinsip sekularisme di sekolah dan ruang bagi ekspresi keagamaan siswa. Hingga informasi yang tersedia dalam laporan-laporan tersebut diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi yang memastikan apakah hijab secara nasional dilarang di sekolah negeri Azerbaijan atau bagaimana pemerintah akan menyeragamkan penerapan aturan baru itu. (hanoum/arrahmah.id)
