JAKARTA (Arrahmah.id) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan kerusakan lingkungan serius akibat aktivitas tambang ilegal di Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Temuan tersebut diperoleh saat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP melakukan inspeksi mendadak terhadap pemanfaatan pulau-pulau kecil di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan bukanlah kegiatan prioritas di pulau kecil, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang mengubah UU Nomor 27 Tahun 2007.
“Penambangan dilarang jika menimbulkan kerusakan, pencemaran, dan kerugian bagi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, pulau-pulau kecil merupakan ekosistem yang sangat rentan. Kehadiran tambang—terutama yang ilegal—berisiko tinggi terhadap kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu penghidupan masyarakat pesisir.
KKP pun menegaskan komitmen mereka untuk melindungi ekosistem pulau-pulau kecil dari eksploitasi ilegal.
Dalam inspeksi tersebut, ditemukan satu perusahaan yang masih aktif menambang pasir meski aktivitasnya menimbulkan kerusakan di sempadan pantai.
Dua perusahaan lainnya diketahui telah berhenti beroperasi karena izin usaha pertambangan (IUP) mereka telah habis. Namun, kerusakan yang ditinggalkan dinilai cukup masif dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menambahkan bahwa luas Pulau Citlim hanya 22,94 kilometer persegi—termasuk dalam kategori pulau sangat kecil yang seharusnya bebas dari kegiatan eksploitatif. “Aktivitas yang mengubah bentang alam dilarang keras karena dampaknya terhadap laut sangat besar,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap pemanfaatan pulau kecil, baik oleh investor asing maupun dalam negeri, harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk perlindungan tata air, penggunaan teknologi ramah lingkungan, serta kelestarian ekosistem.
Ketentuan ini semakin diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang mengatur bahwa setiap pemanfaatan pulau kecil harus sesuai dengan skala prioritas dan tidak melanggar prinsip kelestarian lingkungan.
Hasil sidak KKP akan segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(ameera/arrahmah id)