Memuat...

Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di Mahkamah Konstitusi

Ameera
Selasa, 14 April 2026 / 26 Syawal 1447 19:25
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di Mahkamah Konstitusi

JAKARTA (Arrahmah.id) — Mantan Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan jatuh pingsan setelah mengikuti prosesi wisuda purnabakti hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Peristiwa itu terjadi saat Anwar Usman tengah mengikuti kirab pamitan keluar dari ruang tunggu sidang sekitar pukul 17.48 WIB.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Anwar Usman yang sebelumnya tampak menyalami para kolega dan pegawai MK tiba-tiba terlihat lemas dan kehilangan kesadaran.

Kejadian tersebut membuat sejumlah pihak segera memberikan pertolongan, termasuk Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, bersama beberapa orang lainnya.

Anwar Usman kemudian langsung dibawa ke ruang tunggu untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Hingga laporan ini disampaikan, belum ada keterangan resmi terkait kondisi kesehatan terbaru yang bersangkutan.

Sebelumnya pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi menggelar prosesi Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyambutan dua hakim konstitusi baru, yakni Liliek Prisbawono Adi dan Adies Kadir.

Dalam pernyataannya sebelumnya, Anwar Usman menyampaikan harapan agar para penerusnya dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai amanat konstitusi.

“Ya mudah-mudahan bawa hikmah, membawa berkah untuk Mahkamah Konstitusi dan untuk bangsa dan negara,” ujar Anwar Usman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4), saat pengucapan sumpah jabatan salah satu hakim baru di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan MK sudah jelas diatur dalam Pasal 24C UUD, yaitu mengadili perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan antarlembaga negara, pembubaran partai politik, serta perselisihan hasil pemilihan umum.

(ameera/arrahmah.id)