Sungguh miris melihat dan mendengar berita di berbagai media online tentang pembunuhan terlebih khusus pembunuhan seorang anak terhadap ibu kandung. Rasa kemanusiaan kita sebagai hamba ciptaan Allah telah hilang, padahal Allah telah memberikan fitrah di dalamnya untuk saling menyayangi, perasaan yang lembut. Tetapi hari ini banyak manusia yang kehilangan jiwa dan hatinya dan tidak memiliki rasa kemanusiaan. Amarah tidak terkontrol sehingga bisa menghabisi nyawa ibu kandung sendiri.
Dikutip dari Metronews.com (9/4/2025), warga desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Pelaku yang merupakan anak kandung korban bernama Ahmad Fahrozi, 23. Ia bahkan memutilasi dan membakar jasad korban sebelum menguburkannya di kebun area dekat rumah korban. Kasus ini terungkap setelah korban tidak terlihat selama seminggu terakhir hingga membuat pihak keluarga curiga. Warga kemudian mencium bau tidak sedap di area perkebunan rumah korban.
Kejadian yang telah membuat akal sehat hilang, semua hanya menggunakan hawa nafsu. Bengis dan tak berkeprikemanusiaan sampai tega-teganya membunuh ibu kandung sendiri hanya karena perkara sesuatu yang haram. Sebelumnya, sudah banyak kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi masalah kecanduan judi online.
Judi online ibarat narkoba yang membuat candu. Ketika seseorang sudah mencoba maka akan merasakan kenikmatan dan ketagihan, akhirnya terus berlanjut. Ketika sudah candu, maka seseorang anak melakukan segala cara untuk memenuhi keinginanya.
Mereka beranggapan bahwa judol bisa mendatangkan keuntungan dan pendapatan, sekalipun dengan cara menghilangkan nyawa orang lain. Kasus judol bukan tambah berkurang, tetapi malah makin banyak. Walaupun ada upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan pemerintah, tetapi solusi yang diberikan belum tepat pada akar masalah.
Individu maupun masyarakat beranggapan bahwa judol ini boleh dilakukan karena bisa mendatangkan keuntungan. Sebab, standar perbuatan bukan pertimbangan pada halal dan haram, melainkan pada asas manfaat. Melakukan segala sesuatu bukan berdasarkan agama, tetapi hawa nafsu sehingga individu dan masyarakat bebas menentukan dengan cara apa mendapatkan materi.
Semua ini muncul dari pandangan hidup sekularisme kapitalis yang memisahkan agama dalam mengatur kehidupan. Agama hanya mengatur ranah ibadah individu saja, bukan pada ranah kehidupan umum (muamalat) .
Pemahaman Sekularisme membuat orientasi hidup manusia adalah mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya dan menjadi manfaat sebagai standar berperilaku. Penerapan sistem ekonomi Kapitalisme menciptakan kesenjangan sosial. Kebutuhan dasar semakin sulit dijangkau rakyat akhirnya mendorong maraknya tindak kriminal demi uang.
Sekularisme melahirkan manusia yang tidak takut dosa dan minim agama. Ditambah lagi, masyarakat menormalisasi perbuatan yang haram. Tidak mengingatkan pada kebaikan dan mencegah pada keburukan, malah membiarkan aktivitas judol beredar di tengah masyarakat.
Hukum bagi pelaku judol tidak pula memberikan efek jera sehingga pelaku tidak takut untuk melakukan hal tersebut. Hukum yang diterapkan mandul dalam menyelesaikan permasalahan judol.
Negara Kapitalis gagal hadir sebagai junnah bagi rakyat. Judol dibiarkan karena dianggap memberi andil dalam perputaran ekonomi. Regulasi pun bersifat reaktif dan parsial, tidak menyentuh akar masalah. Sanksi yang diberikan pada pelaku kriminal tidak menjerakan sehingga membuat kasus terus berulang.
Berbeda dengan Islam dalam menyelesaikan permasalah yang terjadi. Fungsi negara dalam Islam adalah melayani dan mengurus urusan umat, melindungi serta mencegah masyarakat melakukan perbuatan maksiat. Apalagi aktivitas judol yang jelas telah Allah haramkan, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an,
“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90)
Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan dan halal-haram sebagai standar berperilaku, bukan manfaat materi. Sehingga keimanan menjadi benteng pertama bagi individu dalam bertindak.
Sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi orang per orang melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara, sehingga kesenjangan sosial tidak akan terjadi.
Negara Khilafah hadir sebagai raa'in dan junnah bagi rakyat. Judol diharamkan dan diberantas tuntas, bukan sekadar diblokir parsial. Negara Khilafah menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku kriminal (baik judul dan juga pembunuhan), sehingga menjerakan pelaku dan memutus rantai kejahatan.
Negara wajib menutup semua akses perjudian dan menerapkan seluruh aturan Islam secara menyeluruh. Negara akan menjamin pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat individu per individu. Negara menyediakan lapang pekerjaan bagi pencari nafkah dan menyediakan modal sehingga masyarakat mampu mendapatkan rezeki dengan cara yang halal untuk menafkahi keluarganya.
Di sisi lain, negara akan menjamin terbentuknya individu yang bertakwa dan beriman dengan melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Negara melakukan dakwah dengan memanfaatkan media massa untuk menyebarluaskan pemahaman tentang keharaman judol. Negara juga mengawasi konten yang menyimpang dan merusak akal.
