Memuat...

Sengketa Vendor Picu Penyegelan Gedung MUI Sukabumi, Dipastikan Bukan Karena Utang Lembaga

Ameera
Selasa, 14 April 2026 / 26 Syawal 1447 21:24
Sengketa Vendor Picu Penyegelan Gedung MUI Sukabumi, Dipastikan Bukan Karena Utang Lembaga
Sengketa Vendor Picu Penyegelan Gedung MUI Sukabumi, Dipastikan Bukan Karena Utang Lembaga

JAKARTA (Arrahmah.id) - Kasus penyegelan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Komplek Pusbang Da’i, Cikembar, akhirnya menemui titik terang.

Polemik yang sempat berkembang di tengah masyarakat dipastikan bukan disebabkan oleh utang lembaga MUI, melainkan murni sengketa bisnis antar pihak ketiga.

Permasalahan ini bermula dari tunggakan pembayaran sebesar Rp 165 juta terkait pekerjaan paving block.

Agus Pratama Ibrahim, pemilik CV Ellegar Pratama Mandiri yang bertindak sebagai subkontraktor, mengambil langkah tegas dengan menyegel gedung lantaran haknya belum dibayarkan oleh kontraktor utama, CV Sayaka Berkah Utama.

Setelah dilakukan mediasi pada Senin (13/4/2026), Agus menegaskan bahwa konflik tersebut sepenuhnya merupakan urusan bisnis antara dirinya dengan pihak kontraktor utama, tanpa melibatkan MUI sebagai lembaga.

“Ini murni urusan bisnis saya dengan kontraktor utama (CV Sayaka), bukan dengan MUI,” ujar Agus saat ditemui di Kantor MUI Kabupaten Sukabumi, Cisaat.

Sebagai bentuk itikad baik, Agus menyatakan akan membuka segel gedung pada Selasa agar aktivitas pelayanan umat dapat kembali berjalan normal.

Namun, ia juga memberikan peringatan bahwa jika pihak kontraktor kembali ingkar janji dalam pembayaran yang dijadwalkan pada Kamis, maka ia tidak segan untuk kembali melakukan penyegelan dan menempuh jalur hukum.

“Jika Kamis mereka mangkir lagi, Jumat saya segel kembali dan tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak MUI Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam urusan kontrak proyek tersebut. Humas MUI, Asep BK, meminta masyarakat untuk tidak salah memahami situasi.

“MUI bukan pihak yang mengelola kontrak. Kami hanya penerima manfaat dari dana hibah. Dalam hal ini, kami justru menjadi korban dari sengketa vendor,” jelas Asep.

Hal senada disampaikan Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan, Muhammad Afrizal Adipratama.

Ia menyayangkan ketidakhadiran pihak kontraktor utama dalam proses mediasi, namun tetap mendesak agar kewajiban terhadap subkontraktor segera diselesaikan.

“Selaku ketua pelaksana, saya menekankan CV Sayaka untuk segera melunasi kewajibannya,” ujarnya.

Proyek pembangunan gedung tersebut diketahui bernilai sekitar Rp 3 miliar dan hingga kini masih dalam tahap evaluasi administratif.

Pihak panitia memastikan bahwa pembangunan tidak mengalami mangkrak.

Dengan adanya kesepakatan hasil mediasi, diharapkan aktivitas operasional gedung MUI Kabupaten Sukabumi dapat kembali berjalan normal, sembari menunggu realisasi pembayaran dari kontraktor utama dalam waktu dekat.

(ameera/arrahmah.id)