Memuat...

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual FH UI Disorot, Latar Belakang Pelaku Diduga Terkait Aparat hingga Pejabat Kampus

Ameera
Selasa, 14 April 2026 / 26 Syawal 1447 21:52
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual FH UI Disorot, Latar Belakang Pelaku Diduga Terkait Aparat hingga Pejabat Kampus
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual FH UI Disorot, Latar Belakang Pelaku Diduga Terkait Aparat hingga Pejabat Kampus

JAKARTA (Arrahmah.id) - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus menjadi perhatian publik.

Sorotan tidak hanya tertuju pada substansi kasus, tetapi juga pada latar belakang para terduga pelaku yang disebut memiliki koneksi dengan sejumlah pihak berpengaruh.

Berdasarkan perkembangan terbaru, beberapa mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bernuansa seksual di grup chat internal diketahui memiliki hubungan dengan aparat penegak hukum, militer, hingga pejabat kampus.

Fakta ini memunculkan kekhawatiran publik terkait transparansi serta objektivitas penanganan kasus.

Salah satu nama yang mencuat adalah Muhammad Kevin Ardiansyah, yang disebut merupakan anak seorang anggota kepolisian.

Selain itu, Rifat Bayuadji Susilo dikabarkan memiliki latar belakang keluarga dari institusi TNI.

Keterkaitan ini memicu spekulasi publik mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam proses penanganan.

Tak hanya itu, Munif Taufik disebut memiliki hubungan dengan firma hukum ternama ABNR Counsellors at Law, sementara Priya Danuputranto Priambodo dikaitkan dengan keluarga pemilik firma hukum Priambodo Patria & Co.

Koneksi di bidang hukum ini turut menjadi sorotan, mengingat potensi pengaruh dalam proses hukum.

Relasi dengan lingkungan akademik juga terungkap. Muhammad Nasywan Azizullah disebut memiliki hubungan dengan dekan di fakultas lain, Irfan Khalis dikabarkan dekat dengan Wakil Dekan I FH UI, dan Simon Patrich Bungaran Pangaribuan disebut sebagai keponakan dekan FH UI.

Kasus ini bermula dari percakapan dalam grup chat internal mahasiswa yang berisi konten bernuansa seksual dan membahas mahasiswi lain.

Percakapan tersebut kemudian tersebar luas di media sosial dan memicu reaksi keras dari publik.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyatakan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kategori kekerasan seksual, meskipun bentuknya bersifat verbal dan digital.

Hingga saat ini, belum ditemukan indikasi penyebaran foto korban, namun proses investigasi masih terus berjalan.

Sebanyak 16 mahasiswa disebut-sebut terlibat dalam kasus ini, dan daftar nama mereka telah beredar di ruang publik. Hal ini memicu gelombang tuntutan dari mahasiswa lain agar pelaku diberi sanksi tegas.

Pihak kampus melalui Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa universitas mengecam keras segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia.

Penanganan kasus kini dilakukan bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Universitas juga memastikan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama, termasuk menjaga kerahasiaan identitas dan memberikan pendampingan yang diperlukan.

Di sisi lain, BEM FH UI menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual dan mendesak agar pelaku mendapatkan sanksi maksimal, baik secara akademik maupun etik.

Kasus ini kini berkembang menjadi ujian besar bagi institusi pendidikan tinggi dalam menjaga integritas dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Publik pun menanti langkah konkret dan transparan, terutama di tengah kekhawatiran adanya pengaruh dari pihak-pihak berkekuatan.

Sorotan terhadap kasus ini diperkirakan akan terus berlanjut, seiring meningkatnya tuntutan masyarakat agar tidak ada celah impunitas, termasuk bagi mereka yang memiliki kedekatan dengan aparat, pejabat kampus, maupun elit hukum.

(ameera/arrahmah.id)