Belum lama ini, tepatnya pada 23 September 2026, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Timnya menemukan lebih dari 10 bangunan yang tampak seperti rumah atau cluster di dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Di dalam salah satu cluster tersebut ditemukan pula beberapa fasilitas mewah seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, kamar, dan fasilitas lainnya yang umumnya tidak tersedia di lapas. Selain ditemukan fasilitas mewah, bangunan tersebut juga rencananya akan dibangun tempat kebugaran atau gym dan minigolf. (CNNIndonesia.com, 24/9/2026)
Dampak dari sidak tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menonaktifkan lima pejabat struktural lapas kelas IIA Cibinong. Lima pejabat yang dinonaktifkan yakni Kalapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum. Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menjelaskan, lima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga bertanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman. Mereka selanjutnya akan menjalani pemeriksaan. (Inews.id, 26/9/2026)
Sistem Kapitalis; Memberi Ruang Ketidakadilan
Penjara semestinya menjadi tempat seseorang menjalani hukuman dan mendapatkan pembinaan. Namun, temuan Ombudsman RI di lapas Kelas IIA Cibinong, menyiratkan bahwa hukuman penjara dapat berbeda karena seseorang memiliki uang. Sehingga mereka para narapidana elitis di lapas tetap dapat hidup enak dengan segala fasilitas mewahnya. Praktek penyediaan fasilitas ini sudah jamak terjadi bahkan menjadi peluang bisnis oleh berbagai pihak.
Padahal, hukum seharusnya berlaku sama kepada semua orang. Seseorang yang telah diputus bersalah dan harus menjalani hukuman semestinya mendapatkan perlakuan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan kekayaan, jabatan, atau kedekatannya dengan pihak tertentu. Bagi yang tidak punya uang, hukuman dijalani dalam kondisi biasa. Sementara bagi yang memiliki uang atau akses, hukuman dapat dijalani dengan kenyamanan yang berbeda.
Kondisi lapas yang seperti ini jelas menunjukkan ketidakadilan, terutama bagi rakyat kecil yang tidak cukup uang. Sebaliknya bagi orang kaya, mereka dapat membeli hukum dan mendapatkan fasilitas mewah meski telah melakukan kejahatan. Alhasil, penjara tidak lagi membuat jera, karena para pelaku kriminal masih bisa mendapatkan kenyamanan. Tak hanya itu, mereka juga masih memiliki peluang untuk bertransaksi bahkan berbisnis barang kebutuhan warga lapas termasuk miras dan narkoba.
Temuan di lapas cibinong ini bisa jadi hanya sebagian kecil saja dari sekian banyak lapas yang ada di Indonesia. Ketidakadilan dalam memperlakukan para napi akan terus terjadi selama arah pandang negara masih berkiblat pada sistem ini. Karena sistem kapitalis tidak punya perangkat hukum yang tegas dan memberi efek jera bagi pelaku kriminalitas. Hukum dalam sistem ini bisa diubah sekehendak para pembuat kebijakan.
Prinsip Keadilan dalam Sistem Islam
Islam, selain sebagai agama juga sebagai aturan hidup bagi manusia yang memegang prinsip keadilan. Prinsip yang diadopsi sangat tegas dalam masalah keadilan hukum. Hal ini pernah disabdakan oleh Rasulullah saw.: "Demi Zat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan kupotong tangannya." (HR Al-Bukhari)
Hadis tersebut menggambarkan keadilan dan ketegasan dalam penerapan hukum Islam, yaitu hukum tidak boleh dibedakan berdasarkan status sosial, kekayaan, nasab, atau kedekatan dengan penguasa. Selain itu juga untuk menunjukkan bahwa kepemimpinan Rasulullah saw. menerapkan hukum secara adil dan tidak memberikan keistimewaan hukum kepada keluarga beliau.
Islam telah memberikan prinsip yang jelas bahwa kekuasaan adalah amanah, maka hukum harus ditegakkan secara adil, dan tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan pribadi. Negara harus memastikan hukum benar-benar menjadi pelindung keadilan yang tidak dapat dinegosiasikan oleh mereka yang memiliki uang dan kekuasaan.
Selain itu, sanksi atau hukuman dalam Islam sangat tegas yakni berfungsi sebagai jawazir dan jawabir. Jawazir artinya memberikan efek jera dan mencegah orang lain untuk melakukan kejahatan yang sama. Sedangkan jawabir adalah penebus dosa bagi pelaku di akhirat kelak. Hukuman dalam Islam dijalankan sesuai syariat dan bernilai ruhiyah serta menjamin keadilan. Karena ditetapkan oleh Allah Swt. yang murni demi kebaikan manusia tidak ada konflik kepentingan.
Dalam Islam, koruptor tidak dihukumi sebagaimana pencuri, atau otomatis memiliki satu jenis hukuman tetap seperti hudud. Sanksi bagi koruptor dapat berupa ta'zir yaitu hukuman yang ditetapkan oleh hakim atau penguasa sesuai jenis pelanggaran dan kemaslahatan, pengembalian harta yang diambil secara tidak sah, sanksi sosial, dan bisa juga hukuman penjara.
Adapun fasilitas penjara dalam konteks negara Islam, adalah untuk mencegah kejahatan, memberikan efek jera, menjaga masyarakat, dan menegakkan keadilan. Para napi diperlakukan sebagai manusia yang kebutuhan pokoknya dipenuhi dan tidak boleh dizalimi. Akan tetapi, fasilitas tersebut bukan untuk memanjakan pelaku kejahatan, melainkan untuk menjalankan hukuman secara manusiawi dan tertib.
Tak hanya itu, aparat penegak hukum dalam sistem Islam memiliki kepribadian Islam yaitu mempunyai pola pikir dan pola sikap yang sesuai Islam. Di samping memiliki ketakwaan yang tinggi, amanah serta adil. Inilah prinsip keadilan dalam sistem pemerintahan Islam, semua diperlakukan sama, adil, tidak terbatas pada orang-orang tertentu. Namun, semua itu akan berlaku sempurna jika aturan Islam diterapkan secara kafah (menyeluruh) di bawah naungan negara Islam (khilafah).
Wallahu a'lam bis shawwab
