TEL AVIV (Arrahmah.id) - Pemerintah 'Israel' secara resmi menyetujui rencana bersama antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan untuk mengadili para milisi yang diidentifikasi sebagai pasukan Nukhba (pasukan elite) Hamas. Berdasarkan laporan dari situs resmi Kementerian Pertahanan 'Israel' pada Selasa (2/6/2026), para tahanan yang terlibat dalam operasi 7 Oktober 2023 tersebut akan diadili di bawah regulasi khusus yang disebut Undang-Undang Pasukan Elite.
Rencana kerja ini mencakup pengalokasian anggaran eksternal yang fantastis, yakni mencapai lebih dari 1 miliar syikal (sekitar 270 juta dolar AS atau setara Rp4,4 triliun). Dana jumbo tersebut akan dikucurkan secara bertahap kepada Kementerian Pertahanan dan Angkatan Bersenjata 'Israel' (IDF) sepanjang tahun anggaran 2026 hingga 2029 guna membiayai seluruh rangkaian proses hukum terpidana.
Implementasi undang-undang baru ini membawa konsekuensi hukum dan struktural yang signifikan di dalam sistem peradilan militer 'Israel'. Anggaran triliunan rupiah tersebut akan digunakan untuk mendirikan infrastruktur peradilan militer khusus guna mengadili secara terpisah 250 pejuang dari Brigade Al-Qassam.
Dokumen undang-undang tersebut memuat klausul substansial yang melarang keras memasukkan nama ke-250 tahanan ini ke dalam kesepakatan pertukaran tawanan (prisoner swap) apa pun di masa depan.
Anggaran akan diserap untuk pembangunan kompleks fisik pengadilan, kantor kejaksaan agung baru, markas komando militer khusus, rekrutmen sumber daya manusia, sistem komputerisasi-komunikasi terintegrasi, layanan penyiaran pers, serta fasilitas medis dan logistik transportasi tahanan.
Kementerian Keuangan 'Israel' mengonfirmasi bahwa pasokan dana telah siap sepenuhnya. Menteri Keuangan Bezalel Smotrich menyatakan kabinet memastikan seluruh anggaran yang diperlukan telah dicover tanpa hambatan. Sementara itu, Menteri Pertahanan Israel Katz menegaskan langkah yudisial ini mengirimkan pesan keras bagi seluruh musuh 'Israel'.
Rancangan undang-undang ini sebelumnya telah mengantongi dukungan politik yang sangat kuat di parlemen (Knesset), di mana 93 dari total 120 anggota parlemen, yang merepresentasikan faksi koalisi pemerintah maupun oposisi, memilih setuju dalam pemungutan suara.
Di sisi lain, Gerakan Perlawanan Islam (Hamas) merilis pernyataan resmi yang mengutuk keras langkah yudisial tersebut dan menyebutnya sebagai eskalasi yang berbahaya. Hamas menegaskan bahwa undang-undang tersebut bersifat rasialis, cacat hukum, dan ilegal.
"Undang-undang ini merupakan upaya sepihak 'Israel' untuk melarikan diri dari kewajiban jalur diplomasi pertukaran tawanan di masa depan. Dengan mengabaikan standar prosedur pembuktian hukum yang baku, undang-undang ini mempertontonkan watak balas dendam dari sistem pendudukan," tulis Hamas dalam poin pernyataannya.
Sejumlah pengamat hukum internasional menilai undang-undang ini bertentangan secara diametral dengan Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional. Berdasarkan Konvensi Jenewa Ketiga, tawanan perang memiliki hak mutlak untuk dilindungi dari tindak kekerasan, penghinaan, serta berhak mendapatkan proses peradilan yang adil di pengadilan umum yang reguler, bukan melalui mahkamah luar biasa.
Lebih jauh, pembentukan pengadilan semu yang mengadili tawanan tanpa jaminan hukum yang adil dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang berdasarkan Pasal 8 Statuta Roma. Pasal tersebut mengkriminalisasi secara eksplisit tindakan pencabutan hak peradilan yang sah dan tertib terhadap tawanan perang maupun warga sipil yang dilindungi. (zarahamala/arrahmah.id)
