JAKARTA (Arrahmah.id) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menghapus skema lunas ganti tunda dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Kebijakan tersebut diambil untuk menutup celah praktik jual beli layanan haji khusus yang selama ini diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, mekanisme lunas ganti tunda selama ini menjadi celah yang paling sering disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.
"Lunas tunda ganti selama ini menjadi ruang manuver yang paling profitabel bagi oknum tertentu. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan mekanisme tersebut kami tiadakan," ujar Dahnil, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Dahnil, Kemenhaj menemukan adanya penyalahgunaan mekanisme tersebut oleh sejumlah oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Modus yang dilakukan adalah memanfaatkan pembatalan keberangkatan beberapa jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsi.
Praktik itu, lanjutnya, membuka peluang terjadinya transaksi jual beli porsi haji dengan nilai yang sangat tinggi dan merugikan calon jemaah yang telah menunggu sesuai antrean.
"Di situlah praktik jual beli dengan harga yang tidak masuk akal dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Sebagai langkah perbaikan, Kemenhaj menegaskan bahwa mulai saat ini keberangkatan jemaah haji khusus hanya dapat dilakukan berdasarkan nomor urut porsi yang telah ditetapkan. Dengan demikian, tidak ada lagi penggantian jemaah di luar mekanisme antrean resmi.
Selain menghapus skema lunas ganti tunda, Kemenhaj juga berkomitmen memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan menjamin hak setiap jemaah secara adil.
"Yang bisa berangkat hanya jemaah sesuai nomor urut porsinya. Ini adalah upaya kami menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah sekaligus menghilangkan praktik rente dan manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus," tegas Dahnil.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi tata kelola haji khusus, menutup peluang praktik percaloan dan jual beli porsi, serta memastikan seluruh calon jemaah memperoleh hak keberangkatan sesuai urutan porsi yang telah ditetapkan pemerintah.
(ameera/arrahmah.id)
