SIDOARJO (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sidoarjo menyoroti maraknya outlet penjualan minuman keras (miras) di Desa Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo, yang belakangan memicu keresahan masyarakat.
MUI mempertanyakan dasar penerbitan izin operasional sejumlah tempat tersebut dan berencana meminta penjelasan langsung kepada dinas terkait.
Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sidoarjo, KH Abdul Wahid Harun atau Gus Wahid, mengaku heran dengan semakin banyaknya outlet miras yang beroperasi di wilayah tersebut.
Menurutnya, persoalan itu bukan hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menyangkut ketentuan hukum serta dampak sosial yang ditimbulkan.
"Ini bukan soal agama saja. Hukum positif juga mengaturnya, dan miras berpotensi merusak mental para penggunanya. Kok bisa di Sidoarjo menjamur kafe miras yang konon memiliki izin," ujar Gus Wahid, Minggu (19/7/2026).
Sebagai tindak lanjut, MUI Kabupaten Sidoarjo berencana mendatangi dinas yang membidangi perizinan pada Senin (20/7/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan legalitas usaha-usaha tersebut sekaligus meminta penjelasan mengenai dasar penerbitan izinnya.
"Kami akan menanyakan langsung kepada pihak perizinan. Benarkah mereka memperoleh izin? Apa dasar penerbitannya? Faktanya, keberadaan outlet tersebut telah meresahkan masyarakat sekitar," katanya.
Gus Wahid menambahkan, sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam juga dijadwalkan ikut dalam audiensi tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap keresahan warga.
Keresahan serupa sebelumnya disampaikan warga Desa Sarirogo yang menilai penjualan minuman keras kini berlangsung secara terbuka.
Masyarakat khawatir keberadaan outlet miras dan kafe yang menjual minuman beralkohol dapat memicu berbagai persoalan sosial serta mencoreng citra Sidoarjo yang selama ini dikenal sebagai Kota Religi.
Koordinator Forum Peduli Sarirogo (ForPiS), KH Luqman Hakim, mengatakan pihaknya berkomitmen menjaga marwah Sidoarjo sebagai daerah yang religius sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
"Kehadiran ForPiS merupakan bagian dari ikhtiar agar masyarakat tidak terdampak oleh maraknya penjualan miras dan narkoba yang dinilai semakin tidak terkendali di Sidoarjo," ujarnya.
Menurut Luqman, gerakan ForPiS mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari takmir masjid, lembaga pendidikan, klinik, apotek hingga lembaga dakwah.
Ia menyoroti lokasi outlet miras yang disebut berada tidak jauh dari sejumlah masjid, sekolah, serta institusi pendidikan.
Atas dasar itu, ForPiS menduga terdapat proses perizinan yang perlu dievaluasi. Mereka mendesak pemerintah daerah dan aparat terkait untuk segera meninjau kembali izin usaha yang telah diterbitkan.
"Kami mendesak aparat segera bertindak dan mencabut izin kantor maupun gudang miras yang termasuk kategori berisiko tinggi, apalagi jika sudah melakukan penjualan.
Kondisi ini sudah sangat meresahkan warga Sarirogo maupun masyarakat Sidoarjo secara umum," tegas Luqman.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi perizinan terkait mengenai legalitas outlet-outlet miras yang dipersoalkan warga dan MUI.
Audiensi yang akan digelar diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status perizinan sekaligus langkah penanganan yang akan diambil pemerintah.
(ameera/arrahmah.id)
