JAKARTA (Arrahmahah.id) – Seorang aktivis Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ditangkap oleh otoritas Indonesia sebelum akhirnya dideportasi ke Republik Siprus. Langkah tersebut memicu kekhawatiran serius dari organisasi hak asasi manusia yang menilai ia berpotensi diekstradisi ke "Israel".
Berdasarkan dokumen surat perintah penangkapan yang diperoleh Al Jazeera, penangkapan dilakukan atas permintaan Unit Investigasi dan Interpol terhadap seorang tersangka yang dinilai berisiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau merusak alat bukti. Karena itu, aparat disebut melakukan penahanan secara segera.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penangkapan mengacu pada peraturan perundang-undangan Indonesia terkait pemberantasan terorisme, serta Red Notice Interpol dan permintaan dari (NCB) Interpol Nicosia, Siprus.
Dilansir dari Al Jazeera, Dewan Jenewa untuk Hak Asasi Manusia dan Kebebasan (Geneva Council for Rights and Liberties) pada Sabtu (18/7/2026) menyatakan keprihatinan mendalam atas penangkapan dan deportasi Miqdad dari Indonesia ke Siprus pada Jumat pagi waktu setempat.
Organisasi tersebut menilai dasar hukum tindakan tersebut masih belum jelas, sekaligus mengingatkan adanya risiko serius bahwa deportasi itu merupakan langkah awal sebelum Miqdad diserahkan kepada otoritas "Israel".
Menurut pernyataan dewan tersebut, mereka memantau secara cermat perkembangan kasus Miqdad setelah ia ditahan di Indonesia pada Jumat (17/7) dan segera diterbangkan ke Siprus.
Dokumen yang mereka pelajari menunjukkan bahwa Red Notice Interpol diterbitkan berdasarkan permintaan kantor Interpol di Nicosia dengan tuduhan terkait dugaan "tindak pidana terorisme" di Siprus.
Pihak keluarga juga mengabarkan bahwa Miqdad sempat diizinkan menghubungi mereka melalui telepon menggunakan ponsel pengacaranya pada Sabtu pagi. Dalam percakapan itu, ia memastikan dirinya telah berada di wilayah Siprus dan meminta keluarganya mengambil barang-barang pribadinya di kantor Interpol Indonesia. Namun, ia tidak menjelaskan bagaimana proses pemindahannya dari Indonesia.
Tidak Ada Uraian Bukti
Dewan Jenewa menegaskan bahwa dokumen yang mereka telaah tidak memuat uraian mengenai perbuatan yang dituduhkan kepada Miqdad, tidak menjelaskan bukti-bukti yang mendasari tuduhan, maupun rincian dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.
Menurut mereka, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terkait penghormatan terhadap prinsip peradilan yang adil, termasuk hak seseorang untuk mengetahui secara jelas alasan penangkapannya.
Organisasi itu menegaskan bahwa keberadaan Red Notice Interpol tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban negara dalam menjamin hak-hak tersangka sesuai standar hak asasi manusia internasional, termasuk hak mengajukan keberatan hukum, memperoleh pembelaan, dan menggugat proses deportasi.
Khawatir Bermotif Politik
Dewan Jenewa juga mengaitkan kekhawatiran tersebut dengan kemungkinan bahwa Miqdad akhirnya akan diserahkan kepada "Israel", yang menurut berbagai laporan organisasi internasional dan mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), memiliki rekam jejak pelanggaran serius terhadap tahanan Palestina, mulai dari penyiksaan, perlakuan buruk, kekerasan seksual, penahanan tanpa jaminan hukum yang memadai, hingga kematian di dalam tahanan.
Selain itu, dewan tersebut menyatakan mereka menanggapi dengan serius kekhawatiran keluarga Miqdad bahwa proses hukum ini memiliki motif politik, mengingat aktivitasnya yang secara terbuka mengecam genosida di Jalur Gaza serta dukungannya terhadap perjuangan rakyat Palestina.
Mereka menegaskan bahwa setiap proses ekstradisi harus melalui pengawasan peradilan yang ketat agar mekanisme kerja sama internasional di bidang pidana tidak disalahgunakan untuk membungkam individu karena pandangan politik maupun aktivitas sipilnya.
Dalam pernyataan penutupnya, Dewan Jenewa mengingatkan pentingnya prinsip non-refoulement, yakni larangan mengembalikan seseorang ke negara yang berpotensi melakukan penyiksaan atau pelanggaran HAM berat terhadapnya. Mereka mendesak pemerintah Siprus menghentikan setiap proses yang dapat berujung pada ekstradisi Miqdad ke "Israel" hingga seluruh proses hukum yang independen dan menyeluruh selesai dilakukan.
Menurut data terbaru lembaga urusan tahanan Palestina, saat ini terdapat sekitar 9.400 tahanan dan narapidana Palestina maupun Arab di penjara "Israel", termasuk 99 perempuan, lebih dari 350 anak, serta 3.244 tahanan administratif tanpa proses pengadilan.
Lembaga-lembaga Palestina menyatakan para tahanan menghadapi berbagai pelanggaran, seperti penyiksaan, kelaparan, pengabaian layanan medis, hingga isolasi berkepanjangan. Mereka juga melaporkan puluhan tahanan meninggal dunia di dalam penjara sejak agresi
(Samirmusa/arrahmah.id)
