JAKARTA (Arrahmah.id) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan sekaligus penyesalan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat berada di lingkungan Kejaksaan Agung.
Organisasi wartawan tersebut menilai ucapan tersebut telah merendahkan profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
PWI menegaskan, pernyataan tersebut berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-undang tersebut memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sekaligus menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik.
Menurutnya, setiap narasumber memang memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap harus menghormati profesi wartawan.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Munir menegaskan bahwa PWI tidak mempermasalahkan langkah seorang advokat dalam membela kepentingan hukum kliennya. Namun, pembelaan tersebut tidak seharusnya dilakukan dengan merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas.
"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.
Menurut Munir, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab.
Karena itu, kedua profesi dinilai semestinya saling menghormati serta menjunjung tinggi etika dalam setiap interaksi di ruang publik, bukan justru saling merendahkan.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada masyarakat.
Organisasi itu juga berharap Hotman menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.
"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," ujar Munir.
PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Organisasi tersebut menegaskan akan terus menjalankan fungsi perlindungan dan pembelaan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya.
"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika," tutup Akhmad Munir.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan Hotman Paris berbicara kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, Hotman terdengar melontarkan kalimat, "Lu punya otak nggak? Jawab dulu!", yang kemudian menuai beragam tanggapan dari masyarakat maupun kalangan insan pers.
(ameera/arrahmah.id)
