KUALA LUMPUR (Arrahmah.id) - Pemerintah Malaysia mengutuk keras rencana "Israel" untuk memperluas penguasaan wilayahnya hingga mencakup sekitar 70 persen Jalur Gaza.
Kuala Lumpur menilai langkah tersebut sebagai tindakan ilegal yang bertentangan dengan hukum internasional serta mengancam upaya perdamaian di kawasan Timur Tengah.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Malaysia pada Senin (1/6/2026), pemerintah Malaysia menyebut rencana tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), resolusi Dewan Keamanan PBB, dan berbagai resolusi Majelis Umum PBB yang selama ini menjadi landasan penyelesaian konflik Palestina-Israel.
"Langkah rezim zionis tersebut ilegal dan tidak dapat diterima secara politik. Ini merupakan pelanggaran berat lainnya oleh rezim tersebut terhadap hukum internasional, Piagam PBB, serta berbagai resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB," demikian pernyataan Kemlu Malaysia.
Malaysia menegaskan bahwa setiap upaya untuk mengubah status wilayah Jalur Gaza secara sepihak tidak memiliki legitimasi hukum dan harus ditolak oleh komunitas internasional.
Pemerintah Malaysia juga mendesak PBB serta negara-negara anggota untuk menentang tanpa syarat rencana yang diumumkan "Israel" tersebut.
Menurut Kuala Lumpur, Jalur Gaza merupakan bagian integral dari wilayah Palestina yang telah ada jauh sebelum berdirinya negara "Israel".
Oleh karena itu, setiap langkah yang bertujuan mengubah realitas teritorial di wilayah tersebut dinilai hanya akan memperdalam ketidakadilan yang dialami rakyat Palestina.
Malaysia memperingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memperburuk situasi keamanan dan semakin menjauhkan peluang tercapainya perdamaian yang adil dan berkelanjutan.
Pemerintah Malaysia menilai tindakan aneksasi atau penguasaan wilayah Palestina tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Selain itu, Malaysia menyoroti penderitaan berkepanjangan yang dialami warga Gaza akibat konflik dan kehancuran yang terus berlangsung.
Menurut pemerintah Malaysia, upaya memperluas penguasaan wilayah Palestina hanya menunjukkan tindakan sistematis yang merampas hak-hak rakyat Palestina, termasuk hak menentukan nasib sendiri dan hak mendirikan negara yang merdeka.
Malaysia kembali menegaskan dukungannya terhadap perjuangan rakyat Palestina serta mendukung pembentukan Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Pernyataan Malaysia tersebut muncul setelah Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menginstruksikan militer Israel untuk memperluas kendali mereka atas Jalur Gaza. Dalam rekaman yang disiarkan media Israel dan dikutip Al Jazeera, Netanyahu menyatakan bahwa pasukan Israel saat ini telah menguasai sekitar 60 persen wilayah Gaza.
"Saat ini, kami sepenuhnya menguasai 60 persen wilayah Jalur Gaza. Dan arahan saya adalah untuk mencapai 70 persen," kata Netanyahu dalam rekaman yang ditayangkan Channel 12 pada pekan lalu.
Rencana tersebut memicu reaksi internasional karena dinilai berpotensi memperburuk konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan semakin memperumit upaya diplomatik untuk mencapai solusi damai antara Palestina dan "Israel".
(ameera/arrahmah.id)
