Beberapa waktu yang lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan desil yang artinya pembagian kelompok ekonomi penduduk dengan sepuluh peringkat. Pembagian kelompok ini ditetapkan berdasarkan tingkat pendapatan, pengeluaran atau kesejahteraan. Kelompok desil 1-4 ditetapkan oleh pemerintah sebagai warga yang berhak mendapatkan bantuan. Sedangkan desil 5-10 ditetapkan sebagai warga yang tidak berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah secara reguler termasuk bantuan layanan kesehatan gratis (BPJS) serta beasiswa pendidikan. Kelompok ini juga dikatakan sebagai kelompok mandiri secara ekonomi.
Tidak lama kemudian persoalan muncul yaitu ketika terjadi kekacauan data sehingga mengakibatkan warga miskin masuk ke dalam kategori desil atas yang menyebabkan keresahan di masyarakat karena bantuan dari pemerintah pun diberhentikan. Sebaliknya, sejumlah orang kaya bahkan sekelas anggota dewan masuk kedalam kategori desil bawah.
Tidak hanya sampai disitu pengaruh dari kategori desil tersebut dapat menentukan kebijakan penjualan BBM pertalite dan gas LPG 3kg. Masyarakat yang termasuk kedalam kategori desil 9-10 tidak berhak membeli gas LPG 3kg dan BBM pertalite karena itu termasuk subsidi untuk masyarakat miskin.
Di dalam penentuan jumlah angka kemiskinan pemerintah dan Bank Dunia memiliki perbedaan. Pada tahun 2025 pemerintah mengumumkan jumlah warga miskin pada maret 2025 mencapai 23,85 juta orang, jumlah tersebut didasarkan pada perhitungn garis kemiskinan nasional dengan pengeluaran sekitar Rp 609.160,- per kapita perbulan (sekitar Rp 20.305,- per kapita per hari).
Sedangkan Bank Dunia menggunakan standar internasional terbaru, yaitu dengan ketentuan garis kemiskinan sebesar 3 dolar AS (sekitar Rp 52.500,-) per kapita per hari untuk mengukur kemiskinan ekstrem. Jumlahnya adalah 68,4 persen penduduk indonesia sekitar 194,6 juta jiwa mengalami kemiskinan ekstrem. Perhitungan antara pemerintah dengan Bank Dunia tentu sangat kontras.
Belum lagi ketika melihat data pengangguran versi pemerintah, dikritik juga oleh sejumlah pihak, pemerintah sering dianggap belum mampu menggambarkan kondisi pasar kerja secara utuh ketika dilihat dari indikator dalam penetuan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). Seolah-olah angka pengangguran sedikit atau menurun padahal realitasnya ketika dilihat dari sektor informal seperti pedagang kecil, kerja serabutan, tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup. Akan tetapi pemerintah menentukan bahwa mereka bukan pengangguran.
Semua itu karena dalam sistem kapitalisme saat ini, ukuran kemiskinan itu nisbi/relatif, bisa berubah-ubah bahkan pemerintah bisa mengotak-atik data statistik untuk memperlihatkan keberhasilan kekuasaanya dalam memimpin pemerintahan. Selain itu, Indonesia juga sudah lama terjerat kemiskinan struktural. Bukan karena kurangnya usaha akan tetapi dihadang oleh hambatan sistemik sehingga sulit keluar dari kemiskinan. Orang kaya semakin kaya، yang miskin makin miskin. Rakyat kecil sulit mendapatkan modal usaha, sementara kaum kapitalis oligarki begitu mudah mendapatkan modal usaha dan akses terhadap SDA.
Inilah kemiskinan struktural akibat diterapkannya sistem kapitalisme sekuler di mana prinsip kebebasan kepemilikan (hurri-yah al-milkiyyah) diberlakukan. Dari sisi negara, hanya berperan sebagai regulator bagi para kapitalis oligarki, bukan melayani rakyat dengan berbagai kepentingannya. Alhasil, selama sistem kapitalis ini masih diterapkan di negeri ini, kemiskinan akan sulit diatasi.
Berbeda dengan sistem Islam. Di dalam Islam kategori kemiskinan tidak berubah. Menurut Syaikh Taqiyuddin an-nabhani rahimmahullah kemiskinan dalam pandangan Islam adalah ketika kebutuhan primer (hajat al-asasiyyah) tidak terpenuhi secara menyeluruh. Artinya tidak terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Di dalam penetapan mekanisme pemenuhan kebutuhan primer, Islam juga memiliki aturan bahwa setiap lelaki dewasa wajib mencari nafkah bagi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya sampai kebutuhan primer tadi terpenuhi secara menyeluruh.
Allah Swt. berfirman: “Ayah wajib memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya, juga seorang ayah (menderita) karena anaknya. Pewarispun berkewajiban demikian.” (TQS al-Baqarah[2]: 233). Jika seorang ayah tidak mampu menafkahi maka akan dialihkan kepada kerabatnya. Jika tidak ada kerabat maka akan diambil alih oleh negara melalui mekanisme baitulmal.
Tak hanya itu, Islam juga akan mengambil alih harta kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah) seperti hutan dan pertambangan, baik yang dikuasai individu atau swasta. Semuanya akan diambil oleh negara, dan hasil pengelolaanya akan diberikan untuk kemaslahatan umat termasuk memenuhi kebutuhan kelompok miskin. Negara dalam Islam juga akan melarang penimbunan harta yang akan menimbulkan ketimpangan di antara rakyat.
Demikianlah solusi Islam untuk ini insyaallah akan berjalan efektif dalam mengentaskan kemiskinan. Hanya saja, penerapan solusi Islam ini tidak bisa diwujudkan dalam sistem kapitalisme saat ini. Namun hanya sistem pemerintahan Islam lah yang bisa menerapkannya.
Wallahu a'lam bis shawwab
