YERUSALEM (Arrahmah.id) - Imam sekaligus Khatib Masjid Al-Aqsha yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Tinggi Islam di Yerusalem, Syeikh Ekrima Sabri, menegaskan bahwa rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan oleh kelompok politik 'Israel' untuk membatasi pengeras suara azan di Yerusalem dan masjid-masjid Palestina tidak akan berhasil. Dalam pernyataannya pada Rabu malam (3/6/2026), Syeikh Sabri menyatakan bahwa regulasi tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian upaya sistematis sebelumnya yang seluruhnya berujung pada kegagalan.
Syeikh Sabri mengungkapkan bahwa RUU yang bergulir saat ini merupakan upaya kelima kalinya yang dimotori oleh kelompok sayap kanan radikal 'Israel' dalam beberapa bulan terakhir. Ia menegaskan bahwa umat Muslim di Yerusalem akan terus mempertahankan hak keagamaan mutlak mereka untuk mengumandangkan azan dan menolak segala bentuk intervensi politik luar terhadap syariat Islam.
Otoritas keagamaan tertinggi Yerusalem tersebut memaparkan dimensi historis dan teologis mengapa syiar azan tidak dapat diganggu gugat melalui produk hukum sekuler.
Azan telah berkumandang secara kontinu di Yerusalem selama lebih dari 15 abad, dimulai sejak sahabat Nabi, Bilal bin Rabah, mengumandangkannya pertama kali di bawah pengawasan Khalifah Umar bin Khattab saat pembebasan kota tersebut.
Azan adalah hak asasi keagamaan umat Islam yang sah, baik dikumandangkan dari atas menara-menara masjid maupun dari atap rumah warga sipil. Syeikh Sabri menegaskan bahwa umat Islam tidak pernah mengintervensi urusan ibadah umat agama lain, baik Kristen maupun Yahudi. Oleh karena itu, otoritas Israel tidak memiliki hak hukum untuk mencampuri ritual Islam di Masjid Al-Aqsa dan masjid lainnya.
"Faktor utama yang menggagalkan undang-undang diskriminatif ini di masa lalu adalah keteguhan warga Yerusalem (Maqdisiyyin) yang menolak berkompromi atas hak syariat mereka. Tujuan sejati dari proyek legislasi ini adalah memaksakan karakterisasi Yahudi (Yudaisasi) secara total pada lanskap Yerusalem serta mengikis identitas Islam di dalamnya," jelas Syeikh Sabri.
Syeikh Sabri mengkritik keras narasi yang dibangun oleh para pendukung RUU yang mengklaim bahwa suara azan merupakan bentuk polusi suara atau gangguan lingkungan.
"Bagaimana mungkin suara panggilan ibadah dianggap mengganggu, sementara kebisingan suara tank-tank militer, jet tempur, dan rudal yang melintasi ruang udara wilayah ini setiap hari tidak dianggap sebagai gangguan?" cetusnya.
Sebaliknya, ia menuduh kelompok radikal 'Israel' sering melakukan pelanggaran nyata di dalam halaman Masjid Al-Aqsha, seperti menyanyi, menari, dan melakukan tindakan provokatif saat ritual penerobosan massal, serta meneriakkan slogan-slogan rasis anti-Arab selama parade tahunan "Flag March" (Pawai Bendera) di Yerusalem Timur.
Wawancara tersebut ditutup dengan penegasan bahwa rakyat Palestina tidak lagi menggantungkan harapan pada dukungan internasional. Menurutnya, pengalaman diplomasi selama beberapa dekade terakhir membuktikan bahwa sikap komunitas internasional sangat terbatas dalam melindungi hak-hak Palestina di lapangan. Fokus utama pertahanan saat ini sepenuhnya bertumpu pada keteguhan iman dan ketahanan fisik warga Palestina dalam menjaga kota suci dan situs-situs sakral mereka. (zarahamala/arrahmah.id)
