Memuat...

Untuk Pertama Kalinya, Senat AS Loloskan Resolusi untuk Hentikan Perang Melawan Iran

Zarah Amala
Kamis, 4 Juni 2026 / 19 Zulhijah 1447 11:04
Untuk Pertama Kalinya, Senat AS Loloskan Resolusi untuk Hentikan Perang Melawan Iran
Dewan Perwakilan Rakyat AS yang dikendalikan oleh Partai Republik mengesahkan resolusi yang menuntut diakhirinya perang melawan Iran dengan suara 215 berbanding 208 (Reuters).

WASHINGTON (Arrahmah.id) - Senat Amerika Serikat meloloskan resolusi yang memerintahkan penghentian perang dan penarikan seluruh pasukan militer AS dari konfrontasi bersenjata melawan Iran pada Rabu (3/6/2026). Langkah legislatif ini menjadi hantaman politik yang langka bagi Presiden Donald Trump yang memerintahkan dimulainya agresi militer tersebut sejak 28 Februari lalu.

Resolusi yang diinisiasi oleh kubu Demokrat ini bertujuan untuk membekukan total seluruh operasi tempur melawan Iran sampai adanya Otorisasi Penggunaan Kekuatan Militer (Authorization for Use of Military Force/AUMF) resmi yang dikeluarkan oleh Kongres. Hasil pemungutan suara menunjukkan kemenangan tipis bagi penolak perang dengan 215 suara setuju melawan 208 suara menolak, setelah empat politisi dari Partai Republik membelot dan bergabung dengan kubu Demokrat untuk meloloskan aturan tersebut.

Ketua Fraksi Demokrat di Senat AS, Hakeem Jeffries, menegaskan bahwa kebijakan militer sepihak yang diambil oleh administrasi Trump merupakan keputusan yang ceroboh dan tidak diperlukan. Jeffries mengungkapkan bahwa perang tiga bulan ini telah menelan biaya fantastis, yakni lebih dari 100 miliar dolar AS (sekitar Rp1.630 triliun) yang dibebankan kepada pembayar pajak Amerika.

Anggaran raksasa tersebut dinilai terbuang sia-sia karena justru menempatkan posisi strategis pertahanan jajaran militer Amerika Serikat menjadi jauh lebih lemah dan rentan di kawasan Teluk dibandingkan dengan Iran.

Jaringan media Fox News menggambarkan hasil pemungutan suara ini sebagai "kekalahan domestik yang sangat jarang dialami Trump di dalam Kongres". Meskipun DPR AS telah mencoba menghentikan perang ini sebanyak empat kali, ini adalah kali pertama resolusi tersebut berhasil meraup suara mayoritas dan disahkan.

Merespons keputusan parlemen tersebut, pihak eksekutif langsung meluncurkan perlawanan hukum. Berdasarkan laporan dari ABC News, seorang pejabat senior Gedung Putih menyatakan bahwa resolusi yang diadopsi oleh DPR tersebut berstatus inkonstitusional atau cacat hukum secara tata negara.

"Bahkan jika resolusi ini nantinya lolos di tingkat Senat, sebuah skenario yang sangat tidak mungkin terjadi, aturan ini tidak akan memiliki kekuatan hukum atau dampak operasional apa pun di lapangan," tegas pejabat tersebut.

Pihak kepresidenan menegaskan bahwa Donald Trump akan terus menjalankan mandatnya untuk melindungi keamanan nasional AS menggunakan otoritas konstitusional tertingginya sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.

Para pengamat hukum tata negara menilai resolusi DPR ini sebagian besar masih bersifat simbolis. Hal ini dikarenakan Presiden Donald Trump memegang "Hak Veto" mutlak untuk membatalkan keputusan legislatif tersebut, sekalipun faksi Senat menyetujuinya di kemudian hari. (zarahamala/arrahmah.id)