Memuat...

Dulu Memata-matai Bin Laden untuk CIA, Kini Terancam Dideportasi AS

Hanoum
Jumat, 21 Agustus 2026 / 9 Rabiulawal 1448 04:15
Dulu Memata-matai Bin Laden untuk CIA, Kini Terancam Dideportasi AS
Blerim Skoro (kanan) mengaku bekerja sebagai agen rahasia CIA antara tahun 2007 dan 2009. [Foto: Cambridge Picture Company]

NEW JERSEY (Arrahmah.id) -- Blerim Skoro, warga kelahiran Kosovo yang mengaku pernah menjadi informan rahasia CIA dan FBI dengan menyusup ke jaringan kelompok militan Al Qaeda dan Islamic State (ISIS), kini menghadapi ancaman deportasi dari Amerika Serikat.

Pria berusia 55 tahun itu ditahan oleh U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE) pada 3 Agustus 2026 ketika menghadiri janji rutin untuk pengambilan biometrik di New Jersey. Kasus tersebut kembali menyoroti dilema hukum imigrasi AS terhadap seseorang yang sebelumnya memberikan bantuan kepada badan intelijen Amerika.

Dilansir The Times (19/8/2026), Skoro disebut mulai bekerja sama dengan FBI dan CIA setelah serangan 11 September 2001. Dari latar belakang sebagai tahanan federal, ia kemudian menjalankan operasi penyamaran terhadap jaringan militan, termasuk Al Qaeda, serta menurut sejumlah laporan membantu memperoleh informasi mengenai jaringan militan dan rencana serangan. Film dokumenter The Accidental Spy juga mengisahkan perjalanan Skoro dari tahanan menjadi agen penyusup dalam jaringan jihad.

Menurut laporan The Times, Skoro mengaku operasi tersebut dilakukan dengan risiko besar dan bahwa dirinya pernah mendapat janji mengenai status tinggal secara sah di Amerika Serikat sebagai imbalan atas kerja sama tersebut. Setelah mengakhiri aktivitas intelijennya sekitar 2010, ia tetap menghadapi persoalan status imigrasi. Ia sebelumnya pernah dideportasi ke Kosovo pada 2007, tetapi kemudian kembali ke Amerika Serikat untuk bergabung dengan keluarganya.

Persoalan deportasi Skoro juga memiliki latar belakang hukum yang panjang. Pada November 2022, pengadilan imigrasi di New York memblokir pemulangannya ke Kosovo setelah menyimpulkan bahwa ia menghadapi risiko penyiksaan atau kematian jika dikembalikan. Keputusan tersebut diberikan berdasarkan United Nations Convention Against Torture (CAT). Kantor hukum Orrick, yang mewakili Skoro secara pro bono, mengatakan pengadilan saat itu melarang pemerintah AS melakukan pemindahan terhadapnya ke Kosovo.

Skoro sendiri menggambarkan kerja samanya dengan pemerintah Amerika sebagai pengorbanan besar. Dalam pernyataan yang dikutip dari dokumentasi kasusnya, ia mengatakan: “Saya memberikan hidup saya kepada CIA. Mereka mengkhianati saya.” Pernyataan tersebut menggambarkan tudingan Skoro bahwa setelah bertahun-tahun membantu operasi intelijen AS, dirinya justru tidak memperoleh perlindungan dan status hukum seperti yang ia harapkan.

Kini persoalan itu kembali masuk ke ranah pengadilan federal. Skoro mengajukan habeas corpus pada 4 Agustus 2026 untuk menentang penahanannya dan kemungkinan deportasi. Catatan perkara menunjukkan pengadilan federal di New Jersey mengeluarkan perintah yang untuk sementara melarang pemerintah memindahkannya dari New Jersey sambil perkara tersebut diproses.

Kasus ini menarik perhatian karena mempertemukan dua kepentingan pemerintah AS yang berbeda: penegakan hukum imigrasi di satu sisi dan perlindungan terhadap seseorang yang mengaku pernah membantu operasi kontra-terorisme Amerika di sisi lain. Bagi Skoro, persoalan tersebut bukan sekadar status keimigrasian. Ia menyatakan bahwa pemulangan ke Kosovo dapat membahayakan keselamatannya karena keterlibatannya dalam operasi terhadap kelompok-kelompok militan. (hanoum/arrahmah.id)