Memuat...

KPK Tegaskan Kuota Tambahan Haji Milik Negara, Dugaan Keuntungan Tak Sah Jadi Kerugian Negara

Ameera
Kamis, 20 Agustus 2026 / 8 Rabiulawal 1448 14:51
KPK Tegaskan Kuota Tambahan Haji Milik Negara, Dugaan Keuntungan Tak Sah Jadi Kerugian Negara
KPK Tegaskan Kuota Tambahan Haji Milik Negara, Dugaan Keuntungan Tak Sah Jadi Kerugian Negara

JAKARTA (Arrahmah.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kuota tambahan haji yang diberikan Arab Saudi merupakan milik negara sehingga pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Kuota tersebut diperuntukkan bagi jemaah Indonesia dan wajib dikelola sesuai ketentuan serta mekanisme yang berlaku.

“Ketika kuota ini punya negara. Maka seluruh penyelenggaraan pemerintahan negara termasuk kuota haji yang diberikan kepada jemaah itu menjadi tanggung jawab negara,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Taufik saat merespons pertanyaan mengenai penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota tambahan haji.

KPK menduga terdapat keuntungan yang diperoleh sejumlah pihak dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Keuntungan tersebut menjadi salah satu aspek yang masih didalami penyidik.

Menurut Taufik, apabila Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperoleh keuntungan dari kuota yang merupakan milik negara, keuntungan tersebut semestinya kembali kepada negara.

Namun, KPK menduga terdapat pengaturan oleh pejabat Kementerian Agama yang dilakukan secara melawan hukum.

“Kalau PIHK dapat keuntungan, mestinya kembali ke negara, tapi karena Kemenag mengaturnya melawan hukum. Seharusnya berangkat sesuai urutan justru kemudian diisi oleh pihak yang memiliki kemampuan membayar,” ujarnya.

Taufik menyebut keuntungan yang diduga diperoleh melalui mekanisme tersebut dapat dikategorikan sebagai illegal gain atau keuntungan yang tidak sah.

Karena kuota haji tambahan merupakan kuota negara, keuntungan yang muncul dari pengelolaan secara melawan hukum tersebut dinilai berkaitan dengan kerugian negara.

“Nah, keuntungan itu karena kuotanya punya negara, itu dianggap kerugian negara,” kata Taufik.

“Sehingga disebut illegal gain. Illegal gain itu keuntungan yang tidak sah,” imbuhnya.

KPK juga menduga pengaturan kuota tambahan haji berdampak terhadap calon jemaah yang telah menunggu sesuai urutan keberangkatan.

Menurut penyidik, kuota tambahan yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk membantu mengurangi antrean jemaah justru diduga diisi melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam proses penyidikan, KPK mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti mengenai dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

Bukti yang dikumpulkan antara lain keterangan saksi, dokumentasi pertemuan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta keterangan sejumlah ahli.

“Iya, kan ada salah satu PIHK yang tergabung dalam forum yang ikut menghadap ke Menteri. Ada fotonya, ada keterangan-keterangan saksi yang sudah dikonfirmasi,” ujar Taufik.

Sejumlah PIHK Kembalikan Keuntungan

KPK mencatat terdapat PIHK yang telah mengembalikan keuntungan yang diduga diperoleh secara tidak sah. Namun, masih ada PIHK lain yang belum melakukan pengembalian karena beranggapan kuota yang diperoleh merupakan kuota yang sah.

Taufik menegaskan penyidik akan terus mendalami seluruh fakta terkait dugaan keuntungan tidak sah, perbuatan melawan hukum, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pengaturan kuota tambahan tersebut.

“Sudah ada audit BPK, ahli keuangan negara, dan ahli hukum pidana yang menerangkan bahwa perbuatan-perbuatan pejabat Kemenag dengan PIHK ini merupakan tindak pidana,” katanya.

Perkara dugaan korupsi pengaturan kuota tambahan haji periode 2023–2024 saat ini tengah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa mendakwa sejumlah pihak terkait dugaan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar.

KPK masih mendalami rangkaian pengaturan kuota, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran keuntungan yang diduga muncul dari proses pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut.

(ameera/arrahmah.id)