JAKARTA (Arrahmah.id) — Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kendala dalam upaya memulangkan Syeikh Ahmad Al Misry (SAM) tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, ke Indonesia.
SAM diketahui berada di Mesir dan telah masuk dalam daftar red notice Interpol.
Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Faisal Febrianto mengatakan, salah satu persoalan yang masih didalami penyidik berkaitan dengan status kewarganegaraan
Menurut Faisal, persoalan tersebut muncul karena Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda. Saat seseorang mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia (WNI), kewarganegaraan sebelumnya seharusnya dilepas.
"Terkait dengan warga negara ganda, pada saat si pelaku atau tersangka mengajukan menjadi WNI, otomatis karena kita tidak menganut kewarganegaraan ganda, salah satunya kewarganegaraan asli awal atau awal yaitu Mesir, pasti dilepas oleh yang bersangkutan," kata Faisal, Kamis (20/8/2026).
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, Mesir memiliki ketentuan yang memungkinkan seseorang memiliki kewarganegaraan ganda.
"Tapi setelah dilakukan pendalaman, yang terkait dengan kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan bisa memiliki kewarganegaraan ganda," ujarnya.
Kondisi tersebut membuat Bareskrim Polri belum dapat memastikan secara pasti status kewarganegaraan SAM saat ini.
Penyidik masih berkoordinasi dengan pemerintah Mesir melalui Kedutaan Besar Mesir di Indonesia.
"Nah ini yang belum bisa kita pastikan karena kita masih terus berkoordinasi dengan pihak Mesir melalui kedutaan besarnya yang berada di Indonesia," ungkap Faisal.
Tidak Ada Perjanjian Ekstradisi
Selain persoalan kewarganegaraan, upaya membawa SAM kembali ke Indonesia juga menghadapi kendala lain. Indonesia dan Mesir diketahui tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
Karena itu, Polri menempuh jalur kerja sama internasional melalui Interpol untuk mengupayakan pemulangan SAM ke Indonesia.
"Sampai saat ini untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama dengan Interpol melalui Hubinter karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir," kata Faisal.
"Jadi kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka," sambungnya.
Dengan masuknya SAM dalam daftar red notice Interpol, Polri terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari mekanisme yang memungkinkan tersangka dapat dibawa kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukum atas perkara yang menjeratnya.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan polisi yang diterima pada November 2025.
Kasus tersebut bermula dari laporan lima santri laki-laki yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual. Mereka kemudian melaporkan peristiwa yang dialami kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dari keterangan tersebut, penyidik memperoleh informasi bahwa dugaan perbuatan serupa disebut telah muncul sejak 2021.
Pada saat itu, persoalan tersebut disebut sempat diselesaikan melalui proses tabayun di lingkungan internal.
Namun, pada 2025 kembali muncul pengakuan dari sejumlah santri yang mengaku mengalami dugaan pelecehan serupa. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Bareskrim Polri hingga akhirnya diproses melalui jalur hukum.
Saat ini, penyidik masih berupaya berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memastikan status kewarganegaraan SAM sekaligus mencari mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk memulangkan tersangka ke Indonesia.
Langkah tersebut menjadi penting agar proses hukum terhadap SAM dapat dilanjutkan di Indonesia sesuai dengan perkara yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
(ameera/arrahmah.id)
