JAKARTA (Arrahmah.id) – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dicegah bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain Febrie, pihak swasta berinisial Don Ritto (DR) juga turut dikenai pencegahan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Dirjen Imigrasi Kemenimipas Hendarsam Marantoko mengatakan, pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis, Ahad (12/7).
Menurutnya, pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Imigrasi juga menyatakan akan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan aparat berwenang.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan Agung setelah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara hukum.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas,” katanya di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan dua tersangka.
Don Ritto diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Ia dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sementara Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun dugaan perkara korupsi lainnya.
Atas dugaan tersebut, Febrie dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta aturan terkait TPPU.
Adapun Don Ritto telah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 dan kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan bidang penanganan perkara korupsi.
(Samirmusa/arrahmah.id)
